Jumat, 12 Oktober 2012

KOPERASI INDONESIA

Kata Pengantar

            Segala puji hanya milik ALLAH Azza Wa Jalla, Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya yang begitu besar sehingga dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah ini untuk memenuhi dalam bidang penilaian mata kuliah Softskill yang berjudul “ ekonomi koperasi”.
                Mungkin dalam penyusunan tugas makalah ini masih terdapat banyak kekurangan yang tidak saya sadari. Untuk itu saya mohon maaf.untuk itu saya memohon maaf atas segala kekurangan yang ada . dan mengharap kritik dan saranyang membangun dari semua pihak sebagai penyempurnaan untuk kedepanya.

                                                                                Penyusun
BAB1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Selama ini “koperasi” di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar ba­gi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pem­bangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang se­lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem­bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).

1.2. Rumusan Masalah
Seperti yang telah dijelaskan pada latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Sejarah perkoperasian Indonesia
2.      Pengertian koperasi menurut beberapa tokoh
3.      Pengertian konsep koperasi menurut beberapa tokoh

1.3.Tujuan
Tujuan dari tugas makalah “koperasi Indonesia”adalah ;
1.dapat mengetahui dan memahami apa itu pengertian pengkoprasian Indonesia
2.dapat mengetahui dan memahami prinsip-prinsip koperasi dari beberapa tokoh
3.dapat mengetahui dan memahami pengertian koperasi dari beberapa tokoh

BAB2
PEMBAHASAN

2.1. Sejarah pengkoprasian di Indonesia
                Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
            Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
Ø  Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
Ø  Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
Ø  Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu
            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
            Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
            Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
            Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
            Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.

2.2 Konsep Prinsip Koperasi Dari Beberapa Tokoh

KONSEP KOPERASI 
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
Ø  Promosi kegiatan ekonomi anggota
Ø  Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
Ø  Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
Ø  Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
Ø  Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS 
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Ø  Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Ø  Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. 
   
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip Munker
v  Keanggotaan bersifat sukarela
v  Keanggotaan terbuka
v  Pengembangan anggota
v  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
v  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
v  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
v  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
v  Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
v  Perkumpulan dengan sukarela
v  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
v  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
v  Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
v  Pengawasan secara demokratis
v  Keanggotaan yang terbuka
v  Bunga atas modal dibatasi
v  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
v  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
v  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
v  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
v  Netral terhadap politik dan agama

Prinsip raiffaisen
v  Swadaya
v  Daerah kerja terbatas
v  SHU untuk cadangan
v  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
v  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
v  Usaha hanya kepada anggota
v  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Herman schulze
v  Swadaya
v  Daerah kerja tak terbatas
v  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
v  Tanggung jawab anggota terbatas
v  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
v  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip Ica
v  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
v  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
v  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
v  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
v  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

Prinsip / sendi koperasi menurut UU NO. 12/1967
v  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
v  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
v  Adanya pembatasan bunga atas modal
v  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
v  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
v  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Prinsip koperasi UU NO. 25 / 1992
v  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
v  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
v  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
v  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
v  Kemandirian
v  Pendidikan perkoperasian
v  Kerjasama antar koperasi

2.3. Pengertian Koperasi Menurut Beberapa Tokoh

A. Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a.Kerjasama dan siap untuk menolong
b.Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta laindalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

B. Dr. C.R Fay
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

C. Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Ropke, Muenkner (1989, h.40) memberikan difinisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut:
a)      Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi)
b)      Adanya dorongan (motivasi)untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya)
c)       Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama (perusahaan koperasi) dan,
d)      Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggota (promosi anggota)

D. Hanel, 1989
koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama.
Hanel membagi menjadi 3 tahapan koperasi.
a)      Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan dan pembentukan organisasi koperasi.
b)      Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
c)       Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.



BAB 3
PENUTUP

Kesimpulan
Dari beberapa pembahasan diatas bahwa koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan yang mengandung konsep, prinsip dan berbagai pengertian dari bebrapa tokoh.

Daftar pustaka
ahim.staff.gunadarma.ac.id












                       

Sabtu, 23 Juni 2012

E-COMMERCE

E-COMMERCE
PENGERTIAN E-COMMERCE
Merujuk dari asal katanya e-commerce (bahasa Inggris: Electronic commerce) artinya perdagangan elektronik merupakan seluruh kegiatan perdagangan yang mencakup penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui system elektronik seperti internet,televisi,www, atau jaringan computer lainnya. E-commerce sendiri merupakan bagian dari e-bussiness di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan
E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer (komputer networks) yaitu internet.
Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PADA E-COMMERCE
Kelebihan :
Kelebihan :
  • Bagi Konsumen : harga lebih murah, belanja cukup pada satu tempat.
  • Bagi Pengelola bisnis: efisiensi, tanpa kesalahan, tepat waktu
  • Bagi Manajemen: peningkatan pendapatan, loyalitas pelanggan.

Kekurangan :
  • Tampilannya sangat sederhana
  • Barang yang dijual tidak semuanya ditampilkan
  • Tampilan produknya kurang jelas



MASALAH YANG TIMBUL PADA E-COMMERCE
E-commerce dalam pelaksanaannya juga menimbulkan beberapa permasalahan yang umumnya terjadi dan merupakan masalah klasik yang sering di bicarakan,yaitu
1. Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce
Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce juga merupakan salah satu penyebab konsumen merasa ragu-ragu untuk melakukan transaksi pembelian hal ini di karenakan pihak penjual atau Perusahaan tidak memberikan perlindungan/jaminan terhadap konsumen yang melakukan transaksi. Hal ini juga ditunjang dengan belum adanya regulasi yang tepat sasaran yang menjamin system transaksi dalam e-commerce. Dalam hal ini pemerintah sekarang diharapkan lebih proaktif untuk melihat persoalan ini dengan mengembangakan regulasi yang sudah ada agar perlindungan hak – hak konsumen dalam e-commerce dapat terjamin.

2. Keamanan dan kepercayaan
Dalam e-commerce modal awal yang dimilikki oleh pihak penjual dan pembeli adalah kepercayaan dari masing – masing pihak hal ini dikarenakan dalam proses e-commerce umumya kedua belah pihak tidak saling mengenal secara pribadi. Kepercayaan merupakan fondasi yang kuat untuk menentukan sukses atau tidaknya e-commerce kedepan. Sebagai gambaran, suatu survei yang dilakukan di Amerika pada tahun 1999 melaporkan bahwa sekitar 60% pengguna pelayanan online akan keluar dari situs yang dikunjungi (log off) atau berbohong jika ditanya informasi pribadi. Dari kenyataan diatas dapat dilihat bahwa kepercayaan sangat erat hubungannya dengan keamanan konsumen. Dalam kegiatan transaksi e-commerce konsumen yang diminta untuk memberikan data atau informasi pribadi akan merasa takut untuk melakukannya karena adanya rasa ketidakpercayaan kepada pihak penjual, apakah pihak penjual dapat dipercaya untuk melindungi datanya dan dapat menjaga kerahasiaannya. Selainnya itu apakah kedua belah pihak bisa menentukan keabsahan data dan informasi yang diberika masing – masing.


Selasa, 08 Mei 2012

perdagangan bebas antara ancaman dan kebebasan laba


Perdagangan bebas antara ancama dan kebebasan laba

Apa perdagangan bebas itu ? terlebih dahulu kita harus tau arti perdagangan bebas itu, perdaganngan bebas adalah pertukaran barang tanpa adanya aturan aturan. Contohnya seperti jika kita mau menjual sesuatu diluar negri kita bisa menjual dengan bebas tanpa adanya aturan, semuanya bebas melakukan perdagangan.
Walaupun bebas tetapi pemerintah tetap memantau dan mengontrol.
Perdangan bebas sebagai ancaman
Banyaknya barang-barang cina yg masuk ke dalam negara kita dengan bebasnya, sehingga produk alam negri sendiri kurang laku dan kalah saing engan mereka semua ini karena semakin kesini perdagangan bebas semakin meluas dan kurangnya langkah-langkah bagaimana mengurangi perdagangan bebas masuk ke negri kita, tak adanya pembatasan-pembatasan. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda
Seharusnya perdagangan bebas seagai peluang tapi bagi negara kita semakin menjadi ancaman karena kurangnya antisipasi antisipasi dan langkah-langkah untuk membatasinya. Semakin banyak nya perusahaan-perusahaan asing yang laku dan perusahaan-perusahaan dalam negri yg menjadi gulung tikar akan menimbulkan pengangguran yg semakn meningkat di negara ini.

angkatan kerja dan pengangguran


Angkatan kerja dan pengangguran

Angkatan kerja
Angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja. Baik yang sudah bekerja maupun belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Menurut ketentuan pemerintah indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun. Akan tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia kerja termasuk angkatan kerja. Sebab penduduk yang tidak akif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja. Misalnya ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa dsb.
Pengangguran
Pengangguran adalah angkatan kerja yang tidak melakukan kegiatan kerja.
Secara garis besar, Pengangguran dapat di bedakan menjadi 2 golongan, menurut lama waktu dan menurut penyebabnya.

A. Jenis pengangguran menurut lama waktu kerja
Seseorang dapat di anggap bekerja panuh apabila dia bekerja 39-48 jam per minggu. Pengaguran jika di lihat dari tolok ukur berdasarkan lama waktu kerja maka dapat di kelompokan menjadi 3kelompok yaitu;
1) Pengangguran terbuka
yaitu tenaga kerja yang betul-betul tidakmempunyai pekerjaan, meskipun mereka sedang mencari pekerjaan.
2) Setengah menganggur
yaitu tenga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam dari seminggu
3) Pengangguran terselubung
yaitu Tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimum karena tidak memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
B. Jenis pengangguran menurut penyebab
Penganguran jika di lihat dari penyebabnya maka dapat di golongkan sebagai berikut;
1) Pengangguran struktural
yaitu pengangguran terjadi karena ketidak cocokan antara keterampilan tenaga kerja yang dibutuhkan dan keterampilan tenaga kerja yang tersedia.
2) Pengangguran siklikal
yaitu pengangguran terjadi karena naik turunya aktifitas atau karena perekonomian suatu negara
3) Pengangguran musiman
yaitu pengangguran terjadi karena perubahan permintaan terhadap tenaga kerja yang sifat nya berkala
4) Pengangguran friksional
yaitu pengangguran terjadi karena pergantian pekerjaan atau pergeseran tenaga kerja.

6. DAMPAK NEGATIF PENGANGGURAN TERHADAP LINGKUNGAN SOSIAL
Masalah ketenagakerjaan di indonesia sekarangini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan, antara lain ditandai oleh jumlah pengangguran dan setengah pengagguran yang besar, pendapatan relatif rendah dan kurang merata.
BErikut ini adalah kerugian-kerugian sebagaimana ditimbulkan oleh pengangguran;
1) Menurunnya tingkat produktifitas
2) Turunnya penerimaan negara
3) Tidak meratanya distribusi pendapatan nasional
4) Peningkatan biaya sosial.

7. CARA-CARA MENGATSI PENGANGGURAN
Cara paling utama untuk mengatasi pengangguran adalah melakukan perluasan kesempatan kerja. Sejumlah upaya dapat dilakukan untuk mengatasi pengangguran. Meskipun demikian, upaya itu juga berbeda-beda tergantung pada jinis pengangguran itu. berikut ini cara mengatasi penganguran yaitu:
1) Peningkatan mobilitas tenaga kerja dan modal
2) Pengelolaan permintaan masyarakat
3) PEnyediaan informasi tentang kebutuhan tenaga kerja
4) Program pendidikan dan pelatihan kerja
5) Pengiriman tenga kerja ke luar negri
6) Wiraswasta

Alasan saya mengambil materi itu karena rata-rata penduduk indonesia tidak tau usia siap kerja yang sebenarnya, padahal usia di bawah 15 tahun ke bawah itu adalah belajar.
conto : seorang anak kecil di bawah umur 15 tahun dia bekerja sebagai pengamen itu tidak bisa disebut angkatan kerja karena kriteria nya belum terpenuhi.
Dan di indonesia juga banyak sekali orang yang menganggur karena orang-orang nya tidak punya kreatifitas atau kemampuan dan banyak juga orang yang bekerja tidak sesuai dengan kemampuannya atau keahlian nya, padahal adam smit juga berkata "the right man and the right pleace". Dan pemerintah juga mengupayakan untuk bekerja yang berkualitas , jadi kita itu harus mengadakan training inservice dan training preservice buat kita supaya bekerja yang lebih baik
Referency : http://jogoyitnan-free.blogspot.com/2011/05/tenaga-kerja-angkatan-kerja-kesempatan.html

Selasa, 17 April 2012

Tugas kelompok PEREKONOMIAN INDONESIA


1. KEBIJAKAN SELAMA

A.Periode 1966-1969

KEBIJAKAN PEMERINTAH TAHUN 1966 - 1969
Rencana : pembangunan nasional semesta berencana (PNSB) 1961-1969. “Manfesto Politik 1960” untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dengan azas ekonomi terpimpin.

Faktor yang menghambat/ kelemahannya antara lain :

1)Rencana ini tidak mengikuti kaidah-kaidah ekonomi yang lazim.
2)Defisit anggaran yang terus meningkat yang mengakibatkan hyper inflasi.
3)Kondisi ekonomi dan politik saat itu: dari dunia luar (Barat) Indonesia sudah di asingkan karena sikapnya yang konfrontatif. Sementara di dalam negeri pemerintah selalu mendapat omongan dari golongan kekuatan politik “kontra-revolusi”

Beberapa kebijaksanaan ekonomi – keuangan:

1)Dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961: Bank Indonesia dilarang menerbitkan laporan keuangan/ statistik keuangan, termasuk analisis dan perkembangan perekonomian Indonesia.
2)Pada tanggal 28 Maret 1963 Presiden Soekarno memproklamirkan berlakunya Deklarasi Ekonomi dan pada tanggal 22 Mei 1963 pemerintah menetapkan berbagai peraturan negara di bidang perdaagangan dan kepegawaian.
3)Pokok perhatian diberikan pada aspek perbankan, namun nampaknya perhatian ini diberikan dalam rangka penguasaan wewenang mengelola moneter di tangan penguasa. Hal ini nampak dengan adanya dualisme dalam mengelola moneter. (Suroso, 1994).

MASA STABILISASI DAN REHABILITASI (1966 – 1968)

Masalah yang dihadapi :
Menanggapi masalah ekonomi yang kini dengan tajam disoroti oleh MPRS, maka Prof. Dr. Widjojo Nitisastro dalam percakapan dengan wartawan Kompas menyatakan, bahwa sumber pokok kemerosotan ekonomi ialah penyelewenangan pelaksanaan UUD 1945. sebagai misal pasal 33 yang selama beberapa tahun ini dengan sengaja atau tidak telah didesak oleh landasan-landasan ideal yang lain. Demikian pula realisasi Pancasila dalam bidang ekonomi sering dilupakan. Misalnya sila Kedaulatan Rakyat tercermin dalam pasal 23 yang mengatur anggaran belanja negara (Kompas, 29 Juni 1966, Penyunting Redaksi Ekonomi Harian Kompas, 1982).

periode stabilisasi dan rehabilitasi sesuai dengan masalah pokok yang dihadapi, yaitu:

a)Meningkatnya inflasi yang mencapai 650% pada tahun 1965
b)Turunnya produksi nasional di semua sector
c)Adanya dualisme pengawas dan pembinaan perbankan. Dualisme ini muncul dari struktur organisasi perbankan yang meletakkan Deputy Menteri bank Sentral dan Deputy Menteri Urusan Penertiban bank dan Modal Swasta berada di bawah Menteri Keuangan. (Suroso, 1994).
Rencana dan Kebijaksanaan Ekonomi
Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966 tentang : Pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan, tertanggal 5 Juli 1966, antara lain menetapkan :

(1)Program stabilisasi dan rehabilitasi : 1966 – 1968 (jangka pendek
Skala Prioritasnya
a)Pengendalian inflasi
b)Pencukupan kebutuhan pangan
c)Rehabilitasi prasarana ekonomi
d)Peningkatan kegiatan ekspor
e)Pencukupan kebutuhan sandang
a)Rencana fisik dengan sasaran utama :

1.Pemulihan dan peningkatan kapasitas produksi (pangan, ekspor dan sandang)22
2.Pemulihan dan peningkatan prasrana ekonomi yang menunjang bidang-bidang tersebut.

b)Rencana Moneter  dengan sasaran utama :

1.Terjaminnya pembiayaan rupiah dan devisa bagi pelaksanaan rencana fisik
2.Pengendalian inflasi pada tingkat harga yang relatif stabil sesuai dengan daya beli rakyat.
Tindakan dan Kebijaksanaan Pemerintah :

a)Tindakan pemerintah “banting stir” dari ekonomi komando ke ekonomi bebas demokratis; dari ekonomi tertutup ke ekonomi terbuka; dari anggaran defisit ke anggaran berimbang. (Mubyarto, 1988).
b)Serangkaian kebijaksanaan Oktober 1966, Pebruari 1967 dan Juli 1967 antara lain :

1.Kebijaksanaan kredit yang lebih selektif (penentuan jumlah, arah, suku bunga)
2.Menseimbangkan/ menurunkann defisit APBN
3.Mengesahkan / memberlakukan undang – undang :

a)UU Pokok Perbankan No.14/ 1967
b)UU Perkoperasian No. 12/ 1967
c)UU Bank Sentral No. 13/ 1968
d)UU PMA tahun 1967 dan PMDN tahun 1968
e)Membuka Bursa Valas di Jakarta 1967

(2)Program Pembangunan dimulai tahun 1969/ 1970 jangka panjang)
Ø  Skala Prioritasnya :
1.Bidang pertanian
2.Bidang prasarana
3.Bidang industri/ pertambangan dan minyak

Ø  Jangka waktu dan strategi pembangunan

1.Pembangunann jangka menengah terdiri dari pembangunan Lima Tahun (PELITA) dan dimulai dengan PELITA I sejak tahun 1969/ 1970
2.Pembangunan Jangka Panjang dimulai dengan pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJPT – I) selama 25 tahun, terdiri dari :

A.PELITA I 69 / 70 = 73 / 74

Periode Pelita I Dimulai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai Penyempurnaan Tata Niaga Bidang Ekspor dan Impor dan Peraturn Agustus 1971, mengenai Devaluasi Mata Uang Rupiah Terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah :
Kestabilan harga bahan pokok,
Peningkatan Nilai Ekspor
Kelancaran Impor
Penyebaran Barang di Dalam Negeri.
Titik berat pada sektor pertanian dan industri yang menunjang sektor pertanian.

B.     PELITA II 74/75 – 78/79

Kebijaksanaannya mengenai Perkreditan.
-mendorong para eksportirØ kecil dan menengah,
-mendorong kemajuan pengusaha kecil atau ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK).
Kebijaksanaan Fiskal,
-Penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankanØ daya saing komoditi ekspor di pasar dunia untuk menggalakkan penanaman modal asing dan dalam negeri guna mendorong Investasi Dalam Negeri.  Kebijaksanaan 15 November 1978,
-Menaikkan hasil produksi nasional,
-menaikkan daya saing komoditi ekspor yang lemah karena adanya inflasi yang besarnya rata-ratanya 34 % akibatnya kurang dapat bersaing dengan produk sejenis dari Negara lain dan adanya resesi dan krisis dunia pada tahun 1979.
Titik berat pada sektor pertanian dengan meningkatkan industri pengolah bahan mentah menjadi bahan baku.

C.     PELITA III 79/80 – 83/84

-Paket Januari 1982
Tatacara pelaksanaan Ekspor-Impor dan Lalu lintas devisa. Diterapkan kemudahan dalam hal pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor, serta kemudahan dalam hal kredit untuk komoditi ekspor.
-Paket Kebijaksanaan Imbal Beli (Counter Purchase)
Keharusan eksportir maupun importer uar negeri untuk membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama.
-Kebijaksanaan Devaluasi 1983,
yakni Dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$ dengan harapan gairah ekspor dapat meningkat sehingga permintaan Negara menjadi lebih banyak dan komoditi impor menjadi lebih mahal karena diperlukan lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya.
Titik berat sektor pertanian (swasembada beras) dengan meningkatkan industri pengolah bahan baku menjadi barang jadi

D.    PELITA IV 84/85 – 88/89

-Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
-Paket Kebijaksaan 6 Mei 1986 (PAKEM), dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong sector swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
-Paket Devaluasi 1986, ditempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun. o Paket Kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter dan penanaman modal dengan melakukan Penurunan Bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku, proteksi produksi yang lebih efisien, kebijaksanaan penanaman modal.
-Paket Kebijaksaan 15 Januari 1987, melakukan peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas beberapa sector indutri dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas. o Paket Kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), melakukan restrukturisasi bidang ekonomi.
-Paket 27 Oktober 1988, Kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
-Paket Kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan Laut.
-Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
Titik berat pertanian (melanjutkan swasembada pangan) dengan meningkatkan industri penghasil mesin-mesin.

E.PELITA V 89/90 – 93/94

Sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dengan meningkatkan sektor industri penghasil komoditi ekspor, pengolah hasil pertanian, penghasil mesin-mesin dan industri yang banyakk menyerap tenaga kerja.
PELITA V meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan selanjutnya. (Suroso, 1994). • Periode Pelita V Lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua.

2.KEBIJAKAN MONETER

Kebijaksanaan Moneter adalah kebijaksanaan pemerintah melalui Bank sentral untuk mempengaruhi.
A.    Kualitatif : mempengaruhi nilai jumlah uang yang beredar secara tidak langsung melalui bujukan moral kepada pelaku moneter agar jangan berspekulasi dengan uang yang dapat mengakibatkan jumlah uang tidak stabil.
B.      Kuantitatif : Mempengaruhi nilai dan jumlah uang secara langsung.
1.      Kebijakan pasar terbuka
2.      Kebijakan Diskonto
3.      Kebijkan kas ratio
4.      Kebijakkan uang longgar
5.      Kebijakan uang ketat

3.KEBIJAKAN FISKAL

Kebijakan Fiskal adalah kebijakan pemerintah mengenai pengeluaran dan penerimaan Negara
A.Aspek kuantitatif       : mengenai jumlah uang yang akan di belanjakan
B.Aspek Kualitatif         :mencakup skala prioritas dalam pembelanjaan

Cara yang di tempuh dalam menjalankan kebijaksanaan fiskal :
A.Penciptaan uang baru
-Mengadakan pinjaman bank sentral
-Bank sentral member kredit pada pemerintah.

B.Melakukan pinjaman
- Mengeluarkan surat-surat berharga dan menawarkan ke masyarakat dalam negeri dan masyarakat luar negeri.

4.KEBIJAKAN FISKAL MONETER DI SEKTOR LUAR NEGERI

Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
 
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.

SUMBER : http://organisasi.org/definisi-pengertian-kebijakan-moneter-dan-kebijakan-fiskal-instrumen-serta-penjelasannya

5.KEBIJAKAN SUBSIDI BBM 

Menurut saya diberikanya bantuan subsidi bbm, sudah mulai dikurangi karena membebani Negara dan yang paling banyak menikmatin adalah golongan kelas menengah keatas. Karena mereka yang lebih banyak memakai barang bakar bersubsidi  tersebut.