Senin, 22 April 2013

Hukum Perikatan


HUKUM PERIKATAN

PENGERTIAN DASAR HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
Menurut Hofmann, Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
Menurut Pitlo, Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
Menurut Vollmar, Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.

DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

ASAS ASAS HUKUM PERJANJIAN
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

WANSPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Pembaharuan utang;
d. Perjumpaan utang atau kompensasi;
e. Percampuran utang;
f. Pembebasan utang;
g. Musnahnya barang yang terutang;
h. Batal/pembatalan;
i. Berlakunya suatu syarat batal;
j. Lewat waktu.

SUMBER :
http://lailly0490.blogspot.com/2010/04/hukum-perikatan_01.htm
sal�0K��` �jg ta)

2.         Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara

Menurut sifatnya, badan hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya: Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara.

2.  Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Contohnya: Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.

2.   OBYEK HUKUM
Pengertian Obyek Hukum
Objek hukum ialah benda. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1.       Benda yang bersifat kebendaan (Benda Bergerak). Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
2.       Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Benda Tidak bergerak)
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
Benda bergerak karena sifatnya. Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang. Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

3.   HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-Macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
1.       Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.       Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
       
   2.  Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

SUMBER :
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/03/25/subyek-dan-obyek-hukum/
http://lirin021206.wordpress.com/2011/03/06/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/

Hukum Perdata


HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah hukum atau ketentuaan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu dalam masyarakat.

SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu : BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)., WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]. Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Keadaan Hukum di Indonesia di pengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya antara lain sebagai berikut :
A.    Faktor etnis
B.     Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab).
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
a.       Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
b.      Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
c.       Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
d.      Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
e.       Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
Sistematika Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia

SISTEMATIKA YANG BERLAKU DI INDONESIA ANTARA LAIN DIPENGARUHI  OLEH ILMU PENGETAHUAN SEBAGI BERIKUT  :
a.       Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
 Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
b.      Hukum Keluarga (familierecht)
 Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
c.       Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
d.      Hukum Waris(erfrecht)
 Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

SUMBER :
http://nessalaynorasuci.blogspot.com/2013/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia_3.html
seO� i��` �jg eliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Pembaharuan utang;
d. Perjumpaan utang atau kompensasi;
e. Percampuran utang;
f. Pembebasan utang;
g. Musnahnya barang yang terutang;
h. Batal/pembatalan;
i. Berlakunya suatu syarat batal;
j. Lewat waktu.

SUMBER :
http://lailly0490.blogspot.com/2010/04/hukum-perikatan_01.htm
sal�0K��` �jg ta)

2.         Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara

Menurut sifatnya, badan hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya: Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara.

2.  Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Contohnya: Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.

2.   OBYEK HUKUM
Pengertian Obyek Hukum
Objek hukum ialah benda. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1.       Benda yang bersifat kebendaan (Benda Bergerak). Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
2.       Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Benda Tidak bergerak)
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
Benda bergerak karena sifatnya. Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang. Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

3.   HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-Macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
1.       Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.       Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
       
   2.  Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

SUMBER :
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/03/25/subyek-dan-obyek-hukum/
http://lirin021206.wordpress.com/2011/03/06/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/


Subyek dan Obyek Hukum


SUBYEK HUKUM, OBYEK HUKUM DAN HAK KEBENDAAN  YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (Hak Jaminan)

1.   SUBYEK HUKUM
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Subyek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Yang kedua, Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Syarat-syarat Cakap Hukum :
Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
 Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
Berjiwa sehat & berakal sehat
Syarat-syarat tidak Cakap Hukum
Seseorang yang belum dewasa
Sakit ingatan
Kurang cerdas
Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

2.         Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara

Menurut sifatnya, badan hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya: Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara.

2.  Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Contohnya: Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.

2.   OBYEK HUKUM
Pengertian Obyek Hukum
Objek hukum ialah benda. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1.       Benda yang bersifat kebendaan (Benda Bergerak). Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
2.       Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Benda Tidak bergerak)
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
Benda bergerak karena sifatnya. Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang. Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

3.   HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-Macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
1.       Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.       Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
       
   2.  Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

SUMBER :
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/03/25/subyek-dan-obyek-hukum/
http://lirin021206.wordpress.com/2011/03/06/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

HUKUM

PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

TUJUAN HUKUM
Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari :

a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum mempunyai sifat memaksa
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d. Sebagai fungsi kritis

SUMBER-SUMBER HUKUM
sumber hukum dapat di lihat dari segi :
a . Sumber-sumber hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3.Keputusan-keputusan hakim
4.Traktat (treaty)
5.Pendapat Sarjana hokum (doktrin)


KODIFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
A. Hukum Tertulis (Statute Law=written law), yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-perundangan
B. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law=unwritten law), yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yg belum lama dikodifikasikan.
KODIFIKASI Ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dan lain lain kitab UU secara sistematis dan lengkap.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata); b. Sistematis, c. Lengkap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
Contoh Kodifikasi Hukum:
a. di Eropa :
1) Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan romawi timur dalam tahun 527-565.
2) Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
b. di Indonesia :
1) Kitab UU hukum sipil (1 mei 1848).
2) Kitab UU hukum dagang (1 mei 1848).
3) Kitab UU hukum pidana (1 januari 1918).
4) Kitab UU hukum acara pidana (KUHAP),31 desember 1981.
ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
1. Kodifikasi terbuka
kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

KAIDAH ATAU NORMA
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum

PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata

referency :
http://www.kampus-info.com/2012/11/pengertian-hukum-dan-tujuannya.html
http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/04/04/kodifikasi-hukum/
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html

Senin, 24 Desember 2012

Sumber-Sumber Modal Koperasi , Evaluasi Keberhasilan Usaha Koperasi Dan Peran Koperasi Dalam Pemerintah


Kata Pengantar

                Segala puji hanya milik ALLAH Azza Wa Jalla, Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya yang begitu besar sehingga dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah ini untuk memenuhi dalam bidang penilaian mata kuliah Softskill yang berjudul “ ”.
                Mungkin dalam penyusunan tugas makalah ini masih terdapat banyak kekurangan yang tidak saya sadari. Untuk itu saya mohon maaf.untuk itu saya memohon maaf atas segala kekurangan yang ada . dan mengharap kritik dan saranyang membangun dari semua pihak sebagai penyempurnaan untuk kedepanya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Penyusun


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Di dalam koperasi , koperasi memiliki sumber smber modal koperasi ,evaluasi keberhasialan usaha operasi dan apa saja peran koperasi dalam pemerintah .dan di dalam makalah ini berikut pembahasanya.

1.2. Rumusan Masalah
Seperti yang telah dijelaskan pada latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut 
1)   sumber-sumber modal koperasi
2)   apa yang dimaksud dengan evaluasi keberhasilan usaha koperasi
3)    Dan bagaimana peran koperasi dalam pemerintahan

1.3.Tujuan
Tujuan dari tugas makalah ekonomi koprasi yang mencakup pembahasan sumber-sumber modal koperasi, apa yang dimaksud dengan evaluasi keberhasilan usaha koperasi dan bagaimana perasn koperasi di pemerintahan adalah agar mahasiswa dapat memahami dan mengerti apa yang dibahas oleh penulis.

BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Sumber-sumber Modal Koperasi :

A.     Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib dalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.



B.    Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1.       Modal sendiri (equity capital) :
v  simpanan pokok
v  simpanan wajib
v  dana cadangan
v  donasi / hibah

2.       Modal pinjaman (debt capital) :
v  Anggota
v  koperasi lainnya
v  bank atau lembaga keuangan lainnya
v  penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

ΓΌ  Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
v  alasan kepemilikan
v  alasan ekonomi
v  alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah :
  • anggota
  • pengurus
  • pemerintah


BAB 3
3.1 EVALUASI KEBERHASILAN USAHA KOPERASI

1. Dilihat dari sisi anggota;
A.Efek–efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan yang paling penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut.

B. Efek Harga Dan Efek Biaya
Kemanfatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk Barang.

C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu  disesuaikan.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
                                                          
2. Dilihat dari sisi perusahaan ;
A.Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

B. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os Oa di sebut efektif.

BAB 4
4.1 BAGAIMANA PERAN KOPERASI DALAM PEMERINTAH

Peran pemerintah dalam pengembangan koperasi sangat penting dan tidak boleh berhenti, baik buruknya hari depan koperasi sangat ditentukan oleh adanya bantuan dan dukungan dari pemerintah untuk pengembangan sektor koperasi yang bersumber dari kemauan politik pemerintah dalam rangka menyusun struktur ekonomi kerakyatan berdasarkan keadilan sosial.

Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan:
memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi
melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya
memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
Peran pemerintah ini penting agar keberadaan koperasi terus berkembang maju dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama rakyat miskin. Dalam masalah ini, pemerintah membuat program yang disebut KUR (Kredit Usaha Rakyat). Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit/ pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif.

Cara mengajukan Kredit Usaha Rakyat :
1)      Pelaku UMKM dan Koperasi yang membutuhkan kredit usaha rakyat(KUR) menghubungi  ke 6(enam) bank yang di tunjuk sebagai bank penyalur KUR.
2)      Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan ketentuan bank pelaksana
3)      Mengajukan surat permohonan kredit
4)      Bank pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan
5)      Bank pelaksana berwenang memberikan persetujuan atau menolak permohonan kredit usaha rakyat.
Dengan demikian tujuan akhir dari program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.

Sumber :
yudila.staff.gunadarma.ac.id 
wartawarga.gunadarma.ac.id/.../peran-pemerintah-

Jumat, 02 November 2012

Bentuk koperasi, jenis koperasi dan SHU (sisa hasil usaha)


Kata Pengantar
                Segala puji hanya milik ALLAH Azza Wa Jalla, Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya yang begitu besar sehingga dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah ini untuk memenuhi dalam bidang penilaian mata kuliah Softskill yang berjudul “ ekonomi koperasi”.
                Mungkin dalam penyusunan tugas makalah ini masih terdapat banyak kekurangan yang tidak saya sadari. Untuk itu saya mohon maaf.untuk itu saya memohon maaf atas segala kekurangan yang ada . dan mengharap kritik dan saranyang membangun dari semua pihak sebagai penyempurnaan untuk kedepanya.

                                                                                                                                                                Penyusun

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Di dalam koperasi , koperasi memiliki tujuan dan fungsi, jenis jenis bentuk koperasi , dan sisa hasil usaha.dan dianra tujuan fungsi dan bentuk memiliki perngertian yang berbeda.dan di dalam makalah ini berikut pembahasanya.

1.2. Rumusan Masalah
Seperti yang telah dijelaskan pada latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut :

1)    Tujuan dan fungsi koperasi
2)    Jenis-jenis bentuk koperasi
3)      Dan apa yang dimaksud dengan sisa hasil usaha

1.3.Tujuan
Tujuan dari tugas makalah ekonomi koprasi yang mencakup pembahasan tujuan fungsi koperasi, bentuk-bentuk macam koperasi dan apa yang dimaksud dengan sisa hasil uang adalah agar mahasiswa dapat memahami dan mengerti apa yang dibahas oleh penulis.

BAB 2
PEMBAHASAN

2.1. Tujuan dan fungsi-fungsi koperasi
Tujuan koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  •  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Peran dan Tugas Koperasi :
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

 Jenis-jenis dan bentuk koperasi

Jenis koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

2.2. Bentuk koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

2.3.  Apa yang dimaksud dengan sisa hasil usaha?
A.Pengertian.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima

B. Rumus Pembagian SHU (Sistem Hasil Usaha).
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

C.Prinsip-Prinsip Pembagian SHU.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai.

D. Pembagian SHU per-anggota.
1. SHU per-anggota di mana :
SHUA    = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

2. SHU per-anggota dengan model matematika dimana :
SHU Pa                 : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                        : Jasa Usaha Anggota
JMA                       : Jasa Modal Anggota
VA                          : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                          : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa                           : Jumlah simpanan anggota
TMS                       : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

BAB 3
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN
Dari beberapa pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki tujuan dan fungsi yakni tujuan koperasi  mempunyai tujuan utamanya yaitu Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.dan koperasi yang memiliki beberapa bentuk dan Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/tujuan-dan-fungsi-koperasi-3/
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=409:jenis-jenis-koperasi&catid=209:bentukjenis&Itemid=410
ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 5. SISA HASIL USAHA