Jumat, 02 November 2012

Bentuk koperasi, jenis koperasi dan SHU (sisa hasil usaha)


Kata Pengantar
                Segala puji hanya milik ALLAH Azza Wa Jalla, Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya yang begitu besar sehingga dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah ini untuk memenuhi dalam bidang penilaian mata kuliah Softskill yang berjudul “ ekonomi koperasi”.
                Mungkin dalam penyusunan tugas makalah ini masih terdapat banyak kekurangan yang tidak saya sadari. Untuk itu saya mohon maaf.untuk itu saya memohon maaf atas segala kekurangan yang ada . dan mengharap kritik dan saranyang membangun dari semua pihak sebagai penyempurnaan untuk kedepanya.

                                                                                                                                                                Penyusun

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Di dalam koperasi , koperasi memiliki tujuan dan fungsi, jenis jenis bentuk koperasi , dan sisa hasil usaha.dan dianra tujuan fungsi dan bentuk memiliki perngertian yang berbeda.dan di dalam makalah ini berikut pembahasanya.

1.2. Rumusan Masalah
Seperti yang telah dijelaskan pada latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut :

1)    Tujuan dan fungsi koperasi
2)    Jenis-jenis bentuk koperasi
3)      Dan apa yang dimaksud dengan sisa hasil usaha

1.3.Tujuan
Tujuan dari tugas makalah ekonomi koprasi yang mencakup pembahasan tujuan fungsi koperasi, bentuk-bentuk macam koperasi dan apa yang dimaksud dengan sisa hasil uang adalah agar mahasiswa dapat memahami dan mengerti apa yang dibahas oleh penulis.

BAB 2
PEMBAHASAN

2.1. Tujuan dan fungsi-fungsi koperasi
Tujuan koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  •  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Peran dan Tugas Koperasi :
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

 Jenis-jenis dan bentuk koperasi

Jenis koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

2.2. Bentuk koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

2.3.  Apa yang dimaksud dengan sisa hasil usaha?
A.Pengertian.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima

B. Rumus Pembagian SHU (Sistem Hasil Usaha).
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

C.Prinsip-Prinsip Pembagian SHU.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai.

D. Pembagian SHU per-anggota.
1. SHU per-anggota di mana :
SHUA    = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

2. SHU per-anggota dengan model matematika dimana :
SHU Pa                 : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                        : Jasa Usaha Anggota
JMA                       : Jasa Modal Anggota
VA                          : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                          : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa                           : Jumlah simpanan anggota
TMS                       : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

BAB 3
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN
Dari beberapa pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki tujuan dan fungsi yakni tujuan koperasi  mempunyai tujuan utamanya yaitu Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.dan koperasi yang memiliki beberapa bentuk dan Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/tujuan-dan-fungsi-koperasi-3/
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=409:jenis-jenis-koperasi&catid=209:bentukjenis&Itemid=410
ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 5. SISA HASIL USAHA


Jumat, 12 Oktober 2012

KOPERASI INDONESIA

Kata Pengantar

            Segala puji hanya milik ALLAH Azza Wa Jalla, Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya yang begitu besar sehingga dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah ini untuk memenuhi dalam bidang penilaian mata kuliah Softskill yang berjudul “ ekonomi koperasi”.
                Mungkin dalam penyusunan tugas makalah ini masih terdapat banyak kekurangan yang tidak saya sadari. Untuk itu saya mohon maaf.untuk itu saya memohon maaf atas segala kekurangan yang ada . dan mengharap kritik dan saranyang membangun dari semua pihak sebagai penyempurnaan untuk kedepanya.

                                                                                Penyusun
BAB1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Selama ini “koperasi” di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar ba­gi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pem­bangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang se­lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem­bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).

1.2. Rumusan Masalah
Seperti yang telah dijelaskan pada latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Sejarah perkoperasian Indonesia
2.      Pengertian koperasi menurut beberapa tokoh
3.      Pengertian konsep koperasi menurut beberapa tokoh

1.3.Tujuan
Tujuan dari tugas makalah “koperasi Indonesia”adalah ;
1.dapat mengetahui dan memahami apa itu pengertian pengkoprasian Indonesia
2.dapat mengetahui dan memahami prinsip-prinsip koperasi dari beberapa tokoh
3.dapat mengetahui dan memahami pengertian koperasi dari beberapa tokoh

BAB2
PEMBAHASAN

2.1. Sejarah pengkoprasian di Indonesia
                Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
            Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
Ø  Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
Ø  Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
Ø  Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu
            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
            Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
            Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
            Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
            Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.

2.2 Konsep Prinsip Koperasi Dari Beberapa Tokoh

KONSEP KOPERASI 
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
Ø  Promosi kegiatan ekonomi anggota
Ø  Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
Ø  Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
Ø  Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
Ø  Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS 
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Ø  Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Ø  Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. 
   
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip Munker
v  Keanggotaan bersifat sukarela
v  Keanggotaan terbuka
v  Pengembangan anggota
v  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
v  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
v  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
v  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
v  Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
v  Perkumpulan dengan sukarela
v  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
v  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
v  Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
v  Pengawasan secara demokratis
v  Keanggotaan yang terbuka
v  Bunga atas modal dibatasi
v  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
v  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
v  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
v  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
v  Netral terhadap politik dan agama

Prinsip raiffaisen
v  Swadaya
v  Daerah kerja terbatas
v  SHU untuk cadangan
v  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
v  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
v  Usaha hanya kepada anggota
v  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Herman schulze
v  Swadaya
v  Daerah kerja tak terbatas
v  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
v  Tanggung jawab anggota terbatas
v  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
v  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip Ica
v  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
v  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
v  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
v  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
v  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

Prinsip / sendi koperasi menurut UU NO. 12/1967
v  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
v  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
v  Adanya pembatasan bunga atas modal
v  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
v  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
v  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Prinsip koperasi UU NO. 25 / 1992
v  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
v  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
v  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
v  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
v  Kemandirian
v  Pendidikan perkoperasian
v  Kerjasama antar koperasi

2.3. Pengertian Koperasi Menurut Beberapa Tokoh

A. Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a.Kerjasama dan siap untuk menolong
b.Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta laindalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

B. Dr. C.R Fay
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

C. Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Ropke, Muenkner (1989, h.40) memberikan difinisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut:
a)      Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi)
b)      Adanya dorongan (motivasi)untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya)
c)       Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama (perusahaan koperasi) dan,
d)      Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggota (promosi anggota)

D. Hanel, 1989
koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama.
Hanel membagi menjadi 3 tahapan koperasi.
a)      Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan dan pembentukan organisasi koperasi.
b)      Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
c)       Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.



BAB 3
PENUTUP

Kesimpulan
Dari beberapa pembahasan diatas bahwa koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan yang mengandung konsep, prinsip dan berbagai pengertian dari bebrapa tokoh.

Daftar pustaka
ahim.staff.gunadarma.ac.id












                       

Sabtu, 23 Juni 2012

E-COMMERCE

E-COMMERCE
PENGERTIAN E-COMMERCE
Merujuk dari asal katanya e-commerce (bahasa Inggris: Electronic commerce) artinya perdagangan elektronik merupakan seluruh kegiatan perdagangan yang mencakup penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui system elektronik seperti internet,televisi,www, atau jaringan computer lainnya. E-commerce sendiri merupakan bagian dari e-bussiness di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan
E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer (komputer networks) yaitu internet.
Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PADA E-COMMERCE
Kelebihan :
Kelebihan :
  • Bagi Konsumen : harga lebih murah, belanja cukup pada satu tempat.
  • Bagi Pengelola bisnis: efisiensi, tanpa kesalahan, tepat waktu
  • Bagi Manajemen: peningkatan pendapatan, loyalitas pelanggan.

Kekurangan :
  • Tampilannya sangat sederhana
  • Barang yang dijual tidak semuanya ditampilkan
  • Tampilan produknya kurang jelas



MASALAH YANG TIMBUL PADA E-COMMERCE
E-commerce dalam pelaksanaannya juga menimbulkan beberapa permasalahan yang umumnya terjadi dan merupakan masalah klasik yang sering di bicarakan,yaitu
1. Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce
Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce juga merupakan salah satu penyebab konsumen merasa ragu-ragu untuk melakukan transaksi pembelian hal ini di karenakan pihak penjual atau Perusahaan tidak memberikan perlindungan/jaminan terhadap konsumen yang melakukan transaksi. Hal ini juga ditunjang dengan belum adanya regulasi yang tepat sasaran yang menjamin system transaksi dalam e-commerce. Dalam hal ini pemerintah sekarang diharapkan lebih proaktif untuk melihat persoalan ini dengan mengembangakan regulasi yang sudah ada agar perlindungan hak – hak konsumen dalam e-commerce dapat terjamin.

2. Keamanan dan kepercayaan
Dalam e-commerce modal awal yang dimilikki oleh pihak penjual dan pembeli adalah kepercayaan dari masing – masing pihak hal ini dikarenakan dalam proses e-commerce umumya kedua belah pihak tidak saling mengenal secara pribadi. Kepercayaan merupakan fondasi yang kuat untuk menentukan sukses atau tidaknya e-commerce kedepan. Sebagai gambaran, suatu survei yang dilakukan di Amerika pada tahun 1999 melaporkan bahwa sekitar 60% pengguna pelayanan online akan keluar dari situs yang dikunjungi (log off) atau berbohong jika ditanya informasi pribadi. Dari kenyataan diatas dapat dilihat bahwa kepercayaan sangat erat hubungannya dengan keamanan konsumen. Dalam kegiatan transaksi e-commerce konsumen yang diminta untuk memberikan data atau informasi pribadi akan merasa takut untuk melakukannya karena adanya rasa ketidakpercayaan kepada pihak penjual, apakah pihak penjual dapat dipercaya untuk melindungi datanya dan dapat menjaga kerahasiaannya. Selainnya itu apakah kedua belah pihak bisa menentukan keabsahan data dan informasi yang diberika masing – masing.


Selasa, 08 Mei 2012

perdagangan bebas antara ancaman dan kebebasan laba


Perdagangan bebas antara ancama dan kebebasan laba

Apa perdagangan bebas itu ? terlebih dahulu kita harus tau arti perdagangan bebas itu, perdaganngan bebas adalah pertukaran barang tanpa adanya aturan aturan. Contohnya seperti jika kita mau menjual sesuatu diluar negri kita bisa menjual dengan bebas tanpa adanya aturan, semuanya bebas melakukan perdagangan.
Walaupun bebas tetapi pemerintah tetap memantau dan mengontrol.
Perdangan bebas sebagai ancaman
Banyaknya barang-barang cina yg masuk ke dalam negara kita dengan bebasnya, sehingga produk alam negri sendiri kurang laku dan kalah saing engan mereka semua ini karena semakin kesini perdagangan bebas semakin meluas dan kurangnya langkah-langkah bagaimana mengurangi perdagangan bebas masuk ke negri kita, tak adanya pembatasan-pembatasan. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda
Seharusnya perdagangan bebas seagai peluang tapi bagi negara kita semakin menjadi ancaman karena kurangnya antisipasi antisipasi dan langkah-langkah untuk membatasinya. Semakin banyak nya perusahaan-perusahaan asing yang laku dan perusahaan-perusahaan dalam negri yg menjadi gulung tikar akan menimbulkan pengangguran yg semakn meningkat di negara ini.

angkatan kerja dan pengangguran


Angkatan kerja dan pengangguran

Angkatan kerja
Angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja. Baik yang sudah bekerja maupun belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Menurut ketentuan pemerintah indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun. Akan tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia kerja termasuk angkatan kerja. Sebab penduduk yang tidak akif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja. Misalnya ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa dsb.
Pengangguran
Pengangguran adalah angkatan kerja yang tidak melakukan kegiatan kerja.
Secara garis besar, Pengangguran dapat di bedakan menjadi 2 golongan, menurut lama waktu dan menurut penyebabnya.

A. Jenis pengangguran menurut lama waktu kerja
Seseorang dapat di anggap bekerja panuh apabila dia bekerja 39-48 jam per minggu. Pengaguran jika di lihat dari tolok ukur berdasarkan lama waktu kerja maka dapat di kelompokan menjadi 3kelompok yaitu;
1) Pengangguran terbuka
yaitu tenaga kerja yang betul-betul tidakmempunyai pekerjaan, meskipun mereka sedang mencari pekerjaan.
2) Setengah menganggur
yaitu tenga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam dari seminggu
3) Pengangguran terselubung
yaitu Tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimum karena tidak memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
B. Jenis pengangguran menurut penyebab
Penganguran jika di lihat dari penyebabnya maka dapat di golongkan sebagai berikut;
1) Pengangguran struktural
yaitu pengangguran terjadi karena ketidak cocokan antara keterampilan tenaga kerja yang dibutuhkan dan keterampilan tenaga kerja yang tersedia.
2) Pengangguran siklikal
yaitu pengangguran terjadi karena naik turunya aktifitas atau karena perekonomian suatu negara
3) Pengangguran musiman
yaitu pengangguran terjadi karena perubahan permintaan terhadap tenaga kerja yang sifat nya berkala
4) Pengangguran friksional
yaitu pengangguran terjadi karena pergantian pekerjaan atau pergeseran tenaga kerja.

6. DAMPAK NEGATIF PENGANGGURAN TERHADAP LINGKUNGAN SOSIAL
Masalah ketenagakerjaan di indonesia sekarangini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan, antara lain ditandai oleh jumlah pengangguran dan setengah pengagguran yang besar, pendapatan relatif rendah dan kurang merata.
BErikut ini adalah kerugian-kerugian sebagaimana ditimbulkan oleh pengangguran;
1) Menurunnya tingkat produktifitas
2) Turunnya penerimaan negara
3) Tidak meratanya distribusi pendapatan nasional
4) Peningkatan biaya sosial.

7. CARA-CARA MENGATSI PENGANGGURAN
Cara paling utama untuk mengatasi pengangguran adalah melakukan perluasan kesempatan kerja. Sejumlah upaya dapat dilakukan untuk mengatasi pengangguran. Meskipun demikian, upaya itu juga berbeda-beda tergantung pada jinis pengangguran itu. berikut ini cara mengatasi penganguran yaitu:
1) Peningkatan mobilitas tenaga kerja dan modal
2) Pengelolaan permintaan masyarakat
3) PEnyediaan informasi tentang kebutuhan tenaga kerja
4) Program pendidikan dan pelatihan kerja
5) Pengiriman tenga kerja ke luar negri
6) Wiraswasta

Alasan saya mengambil materi itu karena rata-rata penduduk indonesia tidak tau usia siap kerja yang sebenarnya, padahal usia di bawah 15 tahun ke bawah itu adalah belajar.
conto : seorang anak kecil di bawah umur 15 tahun dia bekerja sebagai pengamen itu tidak bisa disebut angkatan kerja karena kriteria nya belum terpenuhi.
Dan di indonesia juga banyak sekali orang yang menganggur karena orang-orang nya tidak punya kreatifitas atau kemampuan dan banyak juga orang yang bekerja tidak sesuai dengan kemampuannya atau keahlian nya, padahal adam smit juga berkata "the right man and the right pleace". Dan pemerintah juga mengupayakan untuk bekerja yang berkualitas , jadi kita itu harus mengadakan training inservice dan training preservice buat kita supaya bekerja yang lebih baik
Referency : http://jogoyitnan-free.blogspot.com/2011/05/tenaga-kerja-angkatan-kerja-kesempatan.html