Jumat, 28 Oktober 2011

BUMN ( badan usaha milik negara )

Ø    BUMN ( BADAN USAHA MILIK NEGARA)

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sbagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlb an betujuan utuk menediakan barang atau jasa bagi masyarakat
Jenis-Jenis BUMN

Ø    Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·                     Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·                     Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·                     Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·                     Modalnya berbentuk saham
·                     Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·                     Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·                     Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·                     Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·                     RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·                     Dipimpin oleh direksi
·                     Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·                     Tidak mendapat fasilitas negara
·                     Tujuan utama memperoleh keuntungan
·                     Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·                     Pegawainya berstatus pegawai Negeri

Ø    Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan jwatan ( perjan sebagai salah sat bentuk bumn mmiliki modal yang berasal dari negara . besarnya modal perusahaan jawatan ditetapkan mlalui apbm.

Ciri ciri perusahaan jawatan sebagai berikut :
·         Memberikan pelayana kepada masyarakat
·         Merupakan bagiasn dari suatu departemen pemerintah
·         Dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab
·         Status kayawanya adalah pegawai negri

Ø    Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
·         Perjan rs jantung harapan kita perjan rs cipto mangunkusumo. Perjan rs ab harapan kita perjan rs sagalah perjan rs kariadi perjan rs djamil perjan rs fatmawati perjan rs sadikin perjan rs sarditjo
·         Perusahaan jawatan kereta api (pjka) bernaung di bawah departemen perhubungan sejak tangun 1991 , perusahaan jawatan kereta api (pjka) berubah menjadi perusahaan umum kereta api (perumka) dan berubah menjadi perusahaan negra keret api (penka), dan terkhir berubah nama menjdi PT.KAI ( pt kereta apii indonesia)
·          Perusahaan jawatan penggadaian bernaung di bawah deprtemen kuangan, pada saat ini perusahaan jawatan penggadaian berubah nama menjadi perum penggadaian.
Ø    Perusahaan Umum (Perum)

perusahaan umun (perum) adalah suatu perusahaan negara yag bertujuan untuk melayani kepentingan umum , tetapi sekaligus mencari keuntungan .

ciri-ciri perusahaan umum :
·         Melayan kepentngan masyarakatt umum
·         Dipimpin oleh seorang direksi/direktur
·         Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta
Dan artinya perusahaan umum (perum) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·         Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dengan kekayaan negara
·         Pekerjaanya adalah pegwai perusahaan swasta
·         Memuuk keutungan untuk mengisi kas negara

Conohnya : perum pegadaian , prum jasatirta, perum damri, prum antara, peum peruri, perum perumnas, perum balai pustaka

BUMS ( BADAN USAHA MILIK SWASTA)

Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang seluuh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang ata beberap orang. Bums ini bertujuan untuk mencari keuntungn seoptimal mungkin untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja. Selain berperan dan menyedikan barang dan jasa badan usaha swasta jug membantu pemerintah dalam usaha mengurangi penganguran serta memberi konstribusi dalam pemasuan dana berupa pajak.

Ø    Macam-Macam BUMS

1.    Perusahaan perseorangan suatu bentuk badan usaha yang seluruh modl dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seorang pribadi. Jadi , semua resiko dan kegiatan usaha menjdi tanggung jawab penuh pengusaha. Contoh : penginapan, penggilingan padi toserba, resturant. Dan mendirikan perusahaan prseorangan tidk ada undang undangyang mengatur secara khusus.namun untuk beberapa jenis usaha, perusahan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendaptkan izin dari pemerintah daerah setempat.
2.    Keunggulan perusahaan perseorangan : pemilik bebas mengtur perusahaan sesuai dengan pandanganya. Akibatnya pemilik dituntut untuk kreatif dan gat bekerja. Semua keunungan bisa dinikamati sendiri. Rahasia perusahaan bisa lbih terjamin . saat menghadapi masalah, pemilik dapat mengambil kepurtusan dengan cepet. Pemilik ridak pelu bermuyawarah karena hanya dialah dialah yang mempunyai wewenang untuk memutuskan. Kelemahan perusahaan peseorangan : kemampun tenaga dan  modal terbatas karena hanya dididikan oleh seorang diri. Kesinambungan badan usaha perseorangan kurang terjamin karena hanya tergantung pada pemilk tungga. Seala tanggung jawab dan resiko badan usaha peseorangan dipukul sendiri, dan jaminan seluruh harta.
3.    Firma suatu persekutuan antara 2 orng atau lebh yang menjalakan uasaha 2 nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang dieroleh dari persekutuan itu. Biasanya orang-orang yang mendirikan firma adalah orang-orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendirinya dilakukan dihadapan notaris dngan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih bak dari pada perrusahaan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari 1 orng. Contph : konsultan hukum dan pengacara.
4.    Persekutuan terbatas (pt) adalah suatu persekutuan antara 2 orang / lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah tanda pernyataan modal pada pt. Pemegang sahm / persero bertanggung jawab terbatas, hanya sekedar modal yang ditanam. Keutungan bagi persero diberikan dalam bentuk dviden : pengolahan pt diserhkan kepada dewan direksi dalam menjalankan tgasnya : pegolahan pt diserhkan kepada dewan direki dalam menjalankan tugasnya , dan direksi diawasi oleh komisaris.
5.    Komponen yang memegang kekusaan teringgi dalam pt adalah rapa umum pemegang saham (rups) . dalam rups, ditentukan bagimana kegiatan badan usaha yang kan dijalankan , mengankat, memberhentika, direksi dan dewan komisris serta mengtur pembagian deviden untuk para peserta.

Ø    Hal-Hal yang mempengaruhi Badan Usaha:
v  Pihak integral badan usaha dengan memiliki sumber daya manusia atau sdm yang baik akan sangat membantu dunia bisnis untuk maju.
v  Pemegang saham dn pemegang direksi adalah dua bagian penting yang mengatur kegiatan atau jalana roda petusahaan publik di mana para pemegang saham memiliki kemungkinan untuk mempengaruhi suatu perusahaan denan hak suara yang dimilikinya sesui peresentase yang dimiliki.

Ø    Pihak Eksternal Badan Usaha
§  Pelanggan atau konsumen
Konsumen dapat dibag 2 atau dibedakan menjadi 2, yaitu konsumen perorangan atau individu dan konsumen lembaga/perusahaan/bisnis. Konsumen membelanjakan uang yang dimilikinya untuk brang atau jasa yang dimiliki perusahaan.
§  Pemasok atau suplier
§  Membantu perusahaan untuk mendapatkan faktor yang memproduksi input untuk diolahmenjadi keluran atau output yang dimiliki nilai tambah.
§  Lembaga yang membuat undang undang kebijakan atau pengaturn serta pengaturan agar roda perekonomiansuatu negara atau daerah dapat berjalan seperti yang telah direncanakan.
§  Serikat pekerja
§  Berkaiatan dngan hal-hal ang berhubungan dengan pekerja seperti upah,jam kerja, fasilitas,kondisi kerja dan sebgainya.
§  Pesaing/rival
§  Semakin kuat pesaig kita maka akan mengurani omset perusahaan sehingga perlu secara terus menerus melakukan pengembangan dan perbaikan untuk dapat mengasai pasar
§  Lembaga keuangan bank , asuransi, leasing atau sewa guna, dan lain sebgainya yang membantu perusahaa dalam mengelola keunganya lebaga konsumen.
§  Lembaga ini kan membatu konsumen dalam memperjuangkan . jika ada masalah konsumen denga produk perisahaan , maka lembaga konsumen tau membantu konsumen.

Sumber :