Jumat, 12 Oktober 2012

KOPERASI INDONESIA

Kata Pengantar

            Segala puji hanya milik ALLAH Azza Wa Jalla, Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya yang begitu besar sehingga dapat menyelesaikan penulisan Tugas Makalah ini untuk memenuhi dalam bidang penilaian mata kuliah Softskill yang berjudul “ ekonomi koperasi”.
                Mungkin dalam penyusunan tugas makalah ini masih terdapat banyak kekurangan yang tidak saya sadari. Untuk itu saya mohon maaf.untuk itu saya memohon maaf atas segala kekurangan yang ada . dan mengharap kritik dan saranyang membangun dari semua pihak sebagai penyempurnaan untuk kedepanya.

                                                                                Penyusun
BAB1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Selama ini “koperasi” di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar ba­gi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pem­bangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang se­lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem­bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).

1.2. Rumusan Masalah
Seperti yang telah dijelaskan pada latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Sejarah perkoperasian Indonesia
2.      Pengertian koperasi menurut beberapa tokoh
3.      Pengertian konsep koperasi menurut beberapa tokoh

1.3.Tujuan
Tujuan dari tugas makalah “koperasi Indonesia”adalah ;
1.dapat mengetahui dan memahami apa itu pengertian pengkoprasian Indonesia
2.dapat mengetahui dan memahami prinsip-prinsip koperasi dari beberapa tokoh
3.dapat mengetahui dan memahami pengertian koperasi dari beberapa tokoh

BAB2
PEMBAHASAN

2.1. Sejarah pengkoprasian di Indonesia
                Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
            Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
Ø  Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
Ø  Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
Ø  Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu
            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
            Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
            Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
            Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
            Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.

2.2 Konsep Prinsip Koperasi Dari Beberapa Tokoh

KONSEP KOPERASI 
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
Ø  Promosi kegiatan ekonomi anggota
Ø  Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
Ø  Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
Ø  Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
Ø  Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS 
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Ø  Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Ø  Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. 
   
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip Munker
v  Keanggotaan bersifat sukarela
v  Keanggotaan terbuka
v  Pengembangan anggota
v  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
v  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
v  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
v  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
v  Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
v  Perkumpulan dengan sukarela
v  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
v  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
v  Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
v  Pengawasan secara demokratis
v  Keanggotaan yang terbuka
v  Bunga atas modal dibatasi
v  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
v  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
v  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
v  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
v  Netral terhadap politik dan agama

Prinsip raiffaisen
v  Swadaya
v  Daerah kerja terbatas
v  SHU untuk cadangan
v  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
v  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
v  Usaha hanya kepada anggota
v  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Herman schulze
v  Swadaya
v  Daerah kerja tak terbatas
v  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
v  Tanggung jawab anggota terbatas
v  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
v  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip Ica
v  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
v  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
v  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
v  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
v  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

Prinsip / sendi koperasi menurut UU NO. 12/1967
v  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
v  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
v  Adanya pembatasan bunga atas modal
v  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
v  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
v  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Prinsip koperasi UU NO. 25 / 1992
v  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
v  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
v  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
v  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
v  Kemandirian
v  Pendidikan perkoperasian
v  Kerjasama antar koperasi

2.3. Pengertian Koperasi Menurut Beberapa Tokoh

A. Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a.Kerjasama dan siap untuk menolong
b.Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta laindalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

B. Dr. C.R Fay
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

C. Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Ropke, Muenkner (1989, h.40) memberikan difinisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut:
a)      Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi)
b)      Adanya dorongan (motivasi)untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya)
c)       Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama (perusahaan koperasi) dan,
d)      Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggota (promosi anggota)

D. Hanel, 1989
koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama.
Hanel membagi menjadi 3 tahapan koperasi.
a)      Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan dan pembentukan organisasi koperasi.
b)      Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
c)       Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.



BAB 3
PENUTUP

Kesimpulan
Dari beberapa pembahasan diatas bahwa koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan yang mengandung konsep, prinsip dan berbagai pengertian dari bebrapa tokoh.

Daftar pustaka
ahim.staff.gunadarma.ac.id