Rabu, 22 April 2015

Keputusan Pemerintah yang Kurang Tepat dengan Bergabungnya ke Dalam ACFTA

NAMA          : DINARA INARGEA
NPM             : 22211147
KELAS         : 4EB25

Perdagangan bebas ASEAN-China dimulai pada awal tahun 2010, Perdagangan di Asia Tenggara dan China mengadopsi sistem baru, yaitu sistem yang bebas hambatan. Tarif dan bea masuk yang selama ini dianggap sebagai penghambat telah dihapuskan agar semua komoditas yang diperdagangkan mendapat perlakuan sama di kawasan tersebut. Kesepakatan pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN-China merupakan akibat dari adanya globalisasi yang secara tidak langsung memaksa negara-negara untuk melakukan kerja sama guna mempertahankan eksistensinya di dunia Internasional.
                Perjanjian ASEAN-Cina Free Trade Area (ACFTA) menurunkan tarif pajak dari 90% untuk barang impor menjadi nol. Negara ASEAN, terutama yang sedang berkembang (Singapura dianggap sebagai negara maju), akan dibanjiri dengan laju barang dibawah ACFTA. Peningkatan akses terhadap barang murah, dalam konteks pengeluaran, akan sangat menguntungkan bagi masyarakat miskin.
                Namun, dengan adanya perdagangan bebas ini, masyarakat ASEAN sedikit khawatir, terutama Indonesia. karena jika dibandikan, produk Indonesia kalah bersaing dengan produk China. Bahkan Negara-negara ASEAN juga mungkin akan sedikit dirugikan atau mengalami deficit dalam perdagangan, serta China akan mengalami surplus, karena dengan harga yang murah dan kualitas barang yang bagus dan terjamin. Terlebih lagi, sebelum diadakannya perjanjian ini, China sudah menguasai pasar-pasar di Asia, terutama di Asia Tenggara. Olehnya itu, Indonesia perlu melakukan berbagai Persiapan guna menghadapi kondisi perdagangan bebas tersebut. Persiapan ini sangat perlu dilakukan karena adanya fakta bahwa sebelum era perdagangan bebas ASEAN-China diberlakukan pun, pasar Indonesia sudah kesulitan menghadapi gempuran barang impor ilegal dari China.

ACFTA memiliki beberapa  bertujuan, sebagai berikut :
  1. Memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan, dan investasi antaranegara-negara anggota.
  2. Meliberalisasi secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasaserta menciptakan suatu sistem yang transparan dan untuk mempermudah investasi.
  3. Menggali bidang-bidang kerjasama yang baru dan mengembangkan kebijaksanaanyang tepat dalam rangka kerjasama ekonomi antara negara-negara anggota.
  4. Memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dari para anggota ASEAN baru (Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam/CLMV) dan menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomi diantara negara-negara anggota.                                                                                                                   

Dampak Positif dari adanya ACFTA
  1. ACFTA akanmembuat peluang kita untuk menarik investasi.
  2. Hasil dari investasi tersebut dapat diputar lagi untuk mengekspor barang-barang ke negara yang tidak menjadi peserta ACFTA.
  3. Dengan adanya ACFTA dapat meningkatkan voume perdagangan. Hal ini dimotivasi dengan adanya persaingan ketat antara produsen. Sehingga produsen maupun para importir dapat meningkatkan volume perdagangan yang tidak terlepas dari kualitas sumber yang diproduksi.
  4. ACFTA akan berpengaruh positif pada proyeksi laba BUMN 2010 secara agregat. Namun disamping itu faktor laba bersih, prosentase pay out ratio atas laba jugamenentukan besarnya dividen atas laba BUMN. Keoptimisan tersebut, karena denganadanya AC-FTA, BUMN akan dapat memanfaatkan barang modal yang lebih murahdan dapat menjual produk ke Cina dengan tarif yang lebih rendah pula Porsi terbesar (91 persen) penerimaan pemerintah atas laba BUMN saat ini berasal daribumn sektor pertambangan, jasa keuangan dan perbankan dan telekomunikasi. Bumntersebut membutuhkan impor barang modal yang cukup signifikan dan dapat menjualsebagian produknya ke pasar Cina.


Dampak  Negatif ACFTA Terhadap Indonesia
  1. Serbuan produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan kehancuran sektor-sektor ekonomi yang diserbu. Padahal sebelum tahun 2009 saja Indonesia telahmengalami proses industrialisasi (penurunan industri). Pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan hargayangsangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usah dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja. Sebagai contoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) Cina lebih murah antara 15% hingga 25%. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade sudrajatusman, selisih 5% saja sudah membuat industri lokal kelabakan.
  2. Karakter perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah.Segalanya bergantung pada asing. Bahkan produk seperti jarum saja harus diimpor. Jika banyak sektor ekonomi bergantung pada impor, sedangkan sektor-sektor vital ekonomi dalam negeri juga sudah dirambah dan dikuasai asing, maka apalagi yang bisa diharapkan dari kekuatan ekonomi Indonesia.
  3. Peranan produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan terpangkas dan digantikan impor. Dampaknya ketersedian lapangan kerja semakin menurun. Padahal setiap tahun angkatan kerja baru bertambah lebih dari 2 juta orang, sementara pada periode Agustus 2009 saja jumlah pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 8,96 juta orang.

KESIMPULAN

                ACFTA merupakan ajang persaingan global dalam bidang produksi barang maupun jasa yang diadakan sesuai dengan perjanjian indonesia dan china pada awal januari2010. Kalahnya strategi persaingan bangsa indonesia terhadap china mendominasi perekonomian semakin terpuruk. Sikap pesimisme para produsen indonesia mewarnai perang industri ini dan dijadikan estimasi indonesia untuk kalah bersaing. Acfta dipandang terlalu agresif untuk melakukan liberalisasi ekonomi indonesiayang menjadikan keterpurukan indonesia semakin dalam. Acfta menimbulkan dampak positif dan negatif bagi perekonomian indonesia. Namun hal ini tidak bisa dipungkiri dampak negatif dari adanya acfta mendominasiakan keterpurukan perekonomian indonesia yang menjadi bom bunuh diri bagi industri negara ini. Masyarakat Indonesia sendiri yang seharusnya bisa memilih mana kualitas produk yang lebih bagus untuk dirinya.

SARAN
  1. Sebaiknya diciptakan peraturan-peraturan mengenai tata cara  pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional. 
  2. Upaya proteksionis sebaiknya direalisasikan dengan cara melindungi usaha domestik dalam negeri dari tekanan internasional.
  3. Peningkatan efisiensi produksi dengan cara penggabungan usaha-usaha kecil menjadi satu kekuatan baru.
  4. Perkecil kemungkinan impor dan perbesar kemungkinan ekspor dengan cara meningkatkan infrastruktur dan sarana prasarana  penunjang.
  5. Tidak dengan mudah menyetujui perjanjian perdagangan bebas sehingga lebih berpikir panjang dalam penentuan untung-rugi nya.


Sumber