Kamis, 24 Oktober 2013

PERPAJAKAN

"PERPAJAKAN"
Nama              : Dinara Inargea
Npm                : 22211147
Kelas              : 3EB25

Kata Pengantar
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadirat tuhan yang maha pemurah, karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat saya selesaikan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam makalah ini saya membahas mengenai " perpajakan ", merupakan salah satu sumber pemasukan kas negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman masalah perpajakan di indonesia dan sekaligus menjadi tugas mahasiswa yang mengikuti mata kuliah "Bahasa Indonesia"

Dalam proses pembelajaran materi ini, tentunya kami mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran untuk itu rasa terimakasih saya ucapkan sedalam-dalamnya saya sampaikan.

demikian makalah ini saya buat semoga bermanfaat,



Bekasi, oktober 2013

penyusun


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
pajak merupakan salah satu sumber pemasukan kas negara yang digunakan untuk pembagunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. oleh karena itu, sektor pajak memegang peranan penting dalam perkembangan kesejahteraan bangsa. namun, tak bisa dipungkiri bahwa sulitnya negara melakukan pemungutan pajak karena banyaknya wajib pajak yang tidak patuh membayar wajib pajak, melainkan suatu tantangan tersendiri. pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan memberikan peringatan terlebih dahulu melelui surat pemberitahuan pajak (spp), akan tetapi, tetap saja banyak wajib pajak yang tidak mematuhu peraturaan tersebut. 

1.2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah di dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut 
  • apa saja dasar-dasar hukum perpajakan di indonesia
  • bagaimana kewajiban pembayaran pajak
  •  bagaimana sanksi bila wajib pajak tidak mematuhi


1.3 Tujuan
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan mahasiswa mampu :

  • mengetahui dasar-dasar hukum pajak di indonesia
  • mengetahui kewajiban membayar pajak
  • dam mengetahui sanksi-sanksi bila tidak mematuhi membayar pajak

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Dasar-dasar pajak
Pajak merupakan sarana reformasi negara dalam meningkatkan kemandirian keuangan negara, meningkatkan tingkat keadilan, serta progresivitas dari pungutan pajak itu sendiri.
Pemungutan pajak beserta perangkat hukum untuk mengatur tata caranya merupakanamanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Secara singkat dan tegas, pernyataan tentang pajak tercantum dalam Amandemen
Ketiga UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Peraturan perundang-undangan mengenai pajak yang berlaku saat ini adalah Undang
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 6 Tahun 1983) yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 9 Tahun 1994). Karena merupakan saat
dibentuknya sebuah aturan pajak nasional yang baru, maka tahun 1983 disebut sebagai tahun reformasi pajak.

Sebelum dibentuk dan diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 1983, dunia perpajakan di negara ini mengenal asas-asas pemungutan pajak yang disebut “Tri Dharma
Perpajakan”. Ketiga asas tersebut adalah sebagai berikut;
·  Bahwa pemungutan pajak harus adil dan merata yang meliputi subyek maupun obyek perpajakan.  Sifatnya universal atau nondiskriminatif.
·        Harus ada kepastian hukum mengenai pemungutan pajak.
·   Ketepatan waktu pemungutan pajak. Membayar dan menagih harus tepat pada waktunya, aritinya pada saat orang memiliki uang (asas conveniency dan efisiensi).

2.2 Kewajiban pembayaran pajak
1. Membayar sendiri pajak yang terutang
2. Pemotongan / Pemungutan Pajak

Penagihan pajak
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak. Tindakan ini dilakukan Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak(STP), atau Surat Ketetapan Pajak (skp), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.

Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut:
Surat Teguran diterbitkan apabila dalam jangka 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tidak membayar hutang pajaknya.
Surat Paksa diterbitkan dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi hutang pajaknya.
Sita dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
Lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Sedangkan pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatifdalam membayar hutang pajaknya

2.3 Sanksi pajak
Dalam ketentuan perpajakan, dikenal dua macam sanksi pajak: sanksi administrasi dan sanksi pidana. Perbedaan dari kedua sanksi tersebut adalah bahwa sanksi pidana berakibat pada hukuman badan seperti penjara atau kurungan. Pengenaan sanksi pidana dikenakan terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Sedangkan sanksi administrasi biasanya berupa denda (dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebut sebagai bunga, denda atau kenaikan), dengan besaran bervariasi mulai dari 2%, 48%, 50%, 100%, 150%, hingga 200% dari kekurangan pembayaran pajak atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Khusus untuk keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dikenakan denda per SPT yang terlambat dilaporkan. Denda sebesar Rp. 100 ribu, dikenakan pada keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi serta SPT Masa untuk pajak-pajak selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan sanksi denda lebih tinggi dikenakan pada keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN, yakni sebesar Rp. 500 ribu. Sanksi paling tinggi sebesar Rp. 1 juta, dikenakan pada keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.

Pengenaan sanksi denda pada kekurangan pembayaran pajak dan DPP merupakan sanksi yang cukup berat. Untuk besaran denda 2% biasanya dikenakan per bulan keterlambatan dikalikan kekurangan pembayaran pajak atau DPP (2% x 6 bulan x kekurangan pembayaran pajak). Besaran lebih tinggi, 48%, 50%, 100%, 150% hingga 200% dikenakan langsung pada kekurangan pembayaran pajak atau DPP (48% x kekurangan pembayaran pajak). Selain itu, pengenaan sanksi ini dapat digabungkan dengan sanksi pidana menjadi sanksi kumulatif (pidana + administrasi).

Wajib Pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:
Isilah SPT dengan benar dan jujur, karena kesalahan dalam pengisian SPT yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak maupun pembetulan SPT dapat mengakibatkan denda 2% per bulan hingga 200% atas kekurangan pembayaran pajak atau DPP.
Cermatlah dalam memotong atau memungut pajak, karena ketidakcermatan berujung pada denda 50% hingga 100% dari kekurangan pemotongan atau pemungutan pajak.
Isilah faktur pajak dengan lengkap, karena ketidakcermatan dalam pengisian data faktur pajak berujung pada denda 2% per bulan dari DPP.

BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Dasar hukum bidang perpajakan Indonesia yang utama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 6 Tahun 1983) sebagaimana telah beberapa kali diubah,  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Sedangkan dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan Pengadilan Pajak adalah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Nomor 14 Tahun 2002).

Kewajiban pembayaran pajak meliputi : 1.Membayar sendiri pajak yang terutang, 2. Pemotongan / Pemungutan Pajak

Dalam ketentuan perpajakan, dikenal dua macam sanksi pajak: sanksi administrasi dan sanksi pidana. Perbedaan dari kedua sanksi tersebut adalah bahwa sanksi pidana berakibat pada hukuman badan seperti penjara atau kurungan.

Daftar pustaka 


Rabu, 16 Oktober 2013

Sejarah BLACKBERRY

Tulisan softskill “SEJARAH BLACKBERRY”
Bahasa Indonesia
Nama : Dinara Inargea
Npm : 22211147
Kelas : 3EB25


KATA PENGANTAR

                Segala puji hanya milik ALLAH SWT, Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya yang begitu besar sehingga dapat menyelesaikan penulisan Tugas softskill ini untuk memenuhi dalam bidang penilaian mata kuliah bahasa Indonesia.
                Mungkin dalam penyusunan tugas softskill ini masih terdapat banyak kekurangan yang tidak saya sadari. Untuk itu saya mohon maaf. untuk itu saya memohon maaf atas segala kekurangan yang ada. dan mengharap kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sebagai penyempurnaan untuk kedepanya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Bekasi, oktober 2013
Penyusun


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
RIM atau (Research In Motion) bermula sejak tahun 1985 yang didirikan oleh Mike Lazaridis. Rim mengalami beberapa perkembangan dan dimulai sejak tahun 2012 Di tahun ini RIM merilis beberapa ponsel dan beberapa device yang cukup mempengaruhi perkembangan ponsel di dunia.

1.2. Rumusan Masalah
Seperti yang telah dijelaskan pada latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut
1)  Blackberry
2)  sejarah blackberry
3)  kelemahan dan kelebihan blackberry
4)  keadaan blackberry saat ini

1.3.Tujuan
Tujuan dari tugas sofskill bahasa Indonesia ini diantaranya membahas mengenai sejarah dari blackberry, kelemahan dan kelebihan blackberry, keadaan blackbeery sampai pada saat ini dan kesimpulanya. Serta agar mahasiswa dapat memahami dan mengerti apa yang dibahas oleh penulis.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 “Deskripsi”
BLACKBERRY OS adalah milik Sistem Operasi Mobile, yang dikembangkan oleh Research In Motion untuk perusahaan BlackBerry garis smartphone perangkat genggam. Sistem operasi menyediakan multitasking dan mendukung perangkat input khusus yang telah diadopsi oleh RIM untuk digunakan dalam handheld, khususnya trackwheel, trackball, dan yang paling baru, yang trackpad dan touchscreen.
Platform BlackBerry mungkin paling dikenal karena dukungan asli untuk email perusahaan, melalui MIDP 1.0 dan, baru-baru ini, sebuah subset dari MIDP 2.0, yang memungkinkan aktivasi nirkabel lengkap dan sinkronisasi dengan Microsoft Exchange, Lotus Domino, atau Novell GroupWise email, kalender, tugas, catatan, dan kontak, bila digunakan dengan [[BlackBerry Enterprise Server].] Sistem operasi juga mendukung WAP 1.2.
Pembaruan sistem operasi dapat secara otomatis tersedia dari operator nirkabel yang mendukung BlackBerry atas memuat perangkat lunak udara (OTASL) layanan.
Pengembang pihak ketiga dapat menulis perangkat lunak menggunakan BlackBerry yang tersedia API kelas, meskipun aplikasi yang menggunakan fungsi tertentu harus digital ditandatangani.


2.2 Sejarah BLACKBERRY
Dimulai pada tahun 1985
Pada tahun 1985 RIM (Research In Motion) didirikan oleh Mike Lazaridis, hingga sekarang menjabat sebagai president dan Co-CEO bersama dengan Douglas Fregin sebagai Vice President of Operations. Mereka membangung RIM untuk tujuan bisnis konsultasi barang elektronik dan ilmu computer.

Kemudian pada tahun 1989 RIM menjadi developer kedua di dunia dalam mengembangkan produk untuk Mobitex Wireless Network. Inilah awal jaringan RIM Pager BlackBerry mulai bekerja.

Pada tahun 1992 Jim Balsille bergabung dengan RIM. RIM mulai memasuki pasaran dengan memperkenalkan DigiSync Film KeyKode Reader, Digital Footage, Frame, dan kalkulator waktu yang akan ternama di kalangan editor dan pemotong negatif Hollywood. RIM mengubah waktu editing dari 2 jam menjadi 20 menit.

Pada tahun 1994 RIM meluncurkan pembaca kartu point of sale, yang memverifikasi transaksi debit dan kredit langsung dari bank.

Pada tahun 1995 RIM membangun modem radio sendiri untuk email.

Pada tahun 1997 RIM terdaftar di Bursa Efek Toronto dan mengalami peningkatan lebih dari $ 115.000.000

Pada tahun 1999 RIM meluncurkan layanan email Blackberry, perangkat nirkabel pertama untuk sinkronisasi dengan sistem email perusahaan.

Pada tahun 2000 RIM mengenalkan RIM 857/957 Wireless Handheld dan mengumumkan pembangunan jaringan untuk Java. Selain itu BlackBerry 5790 juga dirilis sekitar tahun ini, Handheld ini memiliki memory 16Mb flash memory.

Pada tahun 2001 Pada tahun 2001 RIM mensupport untuk Lotus Notes and Domino dalam BlackBerry Enterprise Server. Pada tahun ini pula RIM memulai debut handheld berbasis Java 2 Micro Edition (J2ME) OS.

Pada tahun 2002 RIM menambahkan panggilan suara ke Blackberry. Tahun 2002 adalah tahun yang penting bagi RIM. Di tahun ini RIM merilis berikut ini beberapa device yang cukup mempengaruhi perkembangan ponsel di dunia.

1. BlackBerry 5810
Ini adalah seri pertama BlackBerry dengan fitur GSM/GPRS radio. Device pertama di dunia dengan GSM/GPRS radio

2. BlackBerry 6510.
Dibekali dengan fitur walkie-talkie

3. BlackBerry 6750.
Device pertama BlackBerry untuk pengguna CDMA20001X Wireless Network.

4. BlackBerry 6710 dan BlackBerry 6720 dengan fitur integrated speaker/microphone serta kemampuan international roaming pada GSM/GPRS.

Dan kemudian ditahun 2003 dirilisnya device GSM BlackBerry 6210, BlackBerry 6220 > BlackBerry 6230 (Masih berlayar Monokrom). Lalu kemudian hadir 3 seri lagi dengan layar warna yaitu BlackBerry 7230, BlackBerry 7210 dan BlackBerry 7280. BlackBerry 7730 juga dirilis pada tahun 2003 dengan layar warna yang besar dan merupakan device pertama RIM dengan Tri Band GSM.

Pada tahun 2004 RIM berusia 20 tahun. Saat ini pengguna RIM telah mencapai 1 juta di seluruh dunia. Pada tahun ini pula RIM merilis BlackBerry 7510 > 7520 yang merupakan device BlackBerry pertama dengan fungsi GPS dan juga merupakan BlackBerry pertama dengan speakerphone yang mensupport Nextel’s Walkie-Talkie.


Pada 2005 pengguna RIM telah mencapai 4 juta di seluruh dunia. 2 kali lipat dari tahun sebelumnya. Ini adalah tahun untuk BlackBerry 8700 dengan layar warna, themes, Bluetooth, Quad-band support, dll. Pada akhir tahun ini juga RIM mengenalkan BlackBerry 7130, BlackBerry berlayar warna pertama untuk device CDMA BlackBerry.

Kemudian ditahun 2006 RIM kian menjadi partner bisnis dengan merilis BlackBerry Enterprise Server Express yang dapat diunduh gratis.

Pada tahun 2007 Apple meluncurkan iPhone pertama. RIM mencapai 10 juta pelanggan.

Kemudian pada tahun 2008 RIM meluncurkan Blackberry Storm touchscreen pertama. Tahun ini pulalah BlackBerry berada pada puncak kejayaannya. Nilai saham BlackBerry mencapai puncaknya pada 19 Juni yakni US$ 149.9 per lembarnya.

Pada tahun 2010 RIM membeli QNX Software System.

Pada tahun 2011 RIM meluncurkan Playbook. Pada tahun ini pula perusahaan asal Kanada tersebut menyatakan ingin memangkas dari 10 persen tenaga kerjanya.

Pada tahun 2012 Lazaridis dan Balsillie mundur sebagai eksekutif co -chief dan ketua . Thorstein Heins ditunjuk sebagai CEO dan Barbara Stymiest ketua dewan . Heins menjanjikan perbaikan, ia mengatakan RIM tidak akan lagi mengeluarkan prakiraan keuangan. RIM menyewa bankir untuk membantu kajian strategis.

Pada tahun ini 28 Juni 2013 Saham BlackBerry jatuh 25 persen setelah perusahaan menerima laporan kalau penjualan BlackBerry 10 mengecewakan. Hari sebelumnya perusahaan mengatakan layanan BBM dapat diaplikasikan dalam perangkat Apple dan Android.

Pada 3 Sep 2013 Microsoft membeli bisnis ponsel Nokia dan lisensi paten untuk lebih dari US$ 7 miliar.

Pada 20 September 2013 BlackBerry memperingatkan kerugian curam dan mengatakan akan memotong lebih dari sepertiga tenaga kerjanya.

Pada 23 September 2013 Perusahaan mengumumkan telah menyetujui rencana pembelian senilai US$ 4,7 miliar oleh konsorsium investor. Nilai sahamnya sekitar US$ 8.8 per lembar.
               
2.3 Perbedaan blackberry dengan yang lain
Perangkat Blackberry adalah device yang sama dengan hanphone lain yang mempunyai fasilitas telepon dan sms. Tetapi perangkat BlackBerry sendiri yang membedakannya adalah operating systemnya, karena operating system BlackBerry  merupakan Operating System (OS) berbasis Java buatan RIM (vendor Blackberry).
BlackBerry hanyalah seperti handphone biasa jika tidak mengaktifkan layanan servis BlackBerry.  Namun jika layanan servis BlackBerry diaktifkan dapat menjadi killer device untuk ber-internet ria, terutama email. Sebenarnya handphone lain juga dapat beremail ria, via GPRS/3G/HSDPA, namun bedanya dengan BlackBerry adalah perangkat lain tidak dapat melakukan cek e-mail secara automatis tetapi secara manual, tetapi BlackBerry dapat mengakses email masuk,mengirim e-mail,menghapus e-mail dll seperti menerima,mengirim dan menghapus sms biasa. Email di blackberry akan muncul beberapa saat setelah dikirimkan oleh pengirim ke blackberry kita atau istilah lainnya menggunakan teknologi PUSH. Perbedaan lainnya adalah blackberry dapat mengkompres email yang masuk ke inbox kita, perbandingan dengan email biasa adalah 1:100 (skala ekstrim), jadi seumpama ada rekan yang mengirim email ke anda dengan size 1000 Kb (1 Megabyte) maka email yang anda baca di inbox blackberry anda hanya bersize 10Kb. Dengan blackberry device bandwidth koneksi sangat irit sekali.

2.4 Kelebihan dan kekurangan blackberry
sytem full backup/recover sebagian maupun sepenuhnya mempermudah user dalam membackup data-data penting

  •  Ketika mengganti unit blackberry baru, cukup menggunakan fungsi change device dan data-data penting beserta setting dari 3rd party software (yang compatible) akan tercopy dengan mudah ke dalam perangkat blackberry baru.
  •  Fungsi Autotext,  cukup dengan menentukan keyword lalu mengasosiasikannya dengan isi pengganti yang biasanya berisi text/character yang panjang, dan digunakan dengan mengetikan keyword, maka isi pengganti akan menggantikan keyword tersebut
  •  Fungsi Search sangat membantu untuk mencari informasi ataupun data yang tersimpan baik di dalam perangkat BlackBerry maupun yang ada di jaringan internet.
  • Profile pada blackberry sangat fleksibel. Untuk setiap account email,  sms, mms, phone, facebook dan lainnya dapat diatur ringtone/vibrate dan led sign yang berbeda-beda.
  • Fitur speed dial pada blackberry qwerty sebanyak pilihan a-z, dikurangi default key akan sangat membantu dalam melakukan panggilan secara cepat.


Kekurangan blackberry
Features
  • Belum mendukung conference call.
  • Tidak ada aplikasi native untuk menerima dan mengirimkan fax.
  •   Fungsi rekaman native (voice recorder) memiliki kualitas rekaman yang  kurang memuaskan dan hanya mampu merekam 10 menit serta dalam format yang tidak umum (seperti mp3,wav dlsb)..
  •   pada blackberry qwerty,spell check yang membantu pengecheckan kesalahan ketik HANYA dapat berjalan jika selesai diketik semua. Padahal kesalahan ketik seharusnya dapat kita check saat melakukan pengetikan.

Software
  •  Seluruh aplikasi pihak ketiga terinstall bersama pada memory internal, sehingga dengan memory internal (RAM) blackberry yang terbatas, tidak banyak aplikasi pihak ketiga yang dapat diinstall (terutama pada blackberry type lama), meskipun sudah tersedia software yang dapat memindahkan instalasi 3rd party software pada memory card – saat digunakan program 3rd party tetap di load di internal memory (RAM).
  • Software 3rd party yang terinstall tidak otomatis terbackup saat kita melakukan backup, harus dilakukan trick khusus untuk membackup 3rd party software ini. kecuali anda bersedia menginstall kembali 3rd party software setelah anda melakukan upgrade/downgrade OS.


Email
  • Sinkronisasi antara email di blackberry dan server, terutama untuk email yang sudah kita delete di blackberry sering tidak bekerja dengan baik, sehingga sering kali email yang sudah kita delete di blackberry dan kita purge serta reconsile (dari menu Reconsile), tetap tertarik di mail client PC/Laptop kita, tentunya hal ini menjengkelkan karena kita harus memeriksa kembali mana email yang harus di delete kembali maupun yang tidak kita delete di blackberry untuk kita arsipkan di mail client PC/Laptop kita.
  • Ukuran file yang bisa dikirim dan diterima maximal 2.9Mb


Browser
  • Browser bawaan blackberry tidak sempurna menampilkan webpage ber-javascript dan animasi.




2.5 BLACKBERRY saat ini

BlackBerry diprediksi mencapai US$ 950 juta hingga US$ 995 juta. Kerugian operasional ini disebabkan tak lakunya perangkat yang berbasis sistem operasi terbaru BlackBerry 10. Secara khusus, Wall Street Journal menyebut perangkat yang menjadi beban itu adalah Z10.
                Perusahaan yang dulu bernama Research in Motion ini juga hanya menjual 3,7 juta smartphone di kuartal terakhir. Sebagian besar yang terjual malah produk lawas. Untuk menambal kerugian, BlackBerry akan fokus ke pasar untuk perangkat bisnis atau enterprise. BlackBerry bahkan mempertimbangkan untuk melepas bisnis perangkat untuk pasar konsumen.
                Dengan hadirnya BBM untuk Android dan iOS, nasib perangkat BlackBerry memang semakin dipertanyakan. Selama ini banyak yang mempertahankan perangkat BlackBerry dengan alasan komunikasi yang lebih efektif via BBM. Setelah BBM tak lagi eksklusif di BlackBerry, tentu tak ada lagi alasan untuk memiliki BlackBerry.
 Ide untuk melepas BBM menjadi aplikasi lintas platform sebenarnya sudah muncul sejak lama. The Verge menyebut ide ini sudah didesak oleh eks Co-CEO Jim Balsillie sebelum mundur di Januari 2012. Lalu mengapa baru sekarang?
                Menurut Jan Dawson, Kepala Analis Telekomunikasi di Ovum, setelah melihat penggunanya semakin turun, BlackBerry mulai 'ikhlas' untuk melepas BBM. "Kalau mereka menunggu terlalu lama, maka itu (BBM) tak lagi punya nilai," ucap Dawson, dilansir dari The Verge.
                Seperti dilansir dari Reuters, beberapa waktu lalu seorang sumber mengatakan para peminat BlackBerry tak mau membeli perusahaan secara keseluruhan. Bisa jadi penjualan akan dilakukan dengan memecah perusahaan. Hanya beberapa unit bisnis yang masih memiliki peminat, ini termasuk produksi perangkat. Ada juga yang berminat terhadap sistem operasi BlackBerry dan paten terkait keyboard fisik.
                Jika BlackBerry menjual unit bisnis perangkat, tentu nasibnya sama seperti Nokia yang dibeli Microsoft. Seperti Nokia, bisa jadi tak ada lagi smartphone yang dirilis dalam brand BlackBerry.
                Meski bisnis perangkat diramalkan akan segera 'kiamat', bukan berarti nasib BlackBerry akan habis. Dilansir Wall Street Journal, BlackBerry Messenger dipertimbangkan akan jadi unit bisnis terpisah dan akan menjadi perusahaan baru bernama BBM Inc. Sejumlah eksekutif BlackBerry juga dikabarkan sudah ditempatkan di tim BBM Inc.
                Sayangnya BlackBerry belum memberikan konfirmasi mengenai BBM Inc. Dengan demikian masa depan perusahaan hanya bisa diprediksi, tanpa diketahui kepastiannya untuk saat ini.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Smartphone BlackBerry merupakan smartphone yang cukup potensial untuk bersaing dalam perkembangan teknologi saat ini. Smartphone ini dilengkapi fitur-fitur yang cukup menarik, dimulai dari Blackberry Messenger yang merupakan icon dari smartphone tersebut, hingga media sosial lainnya yang dapat memenuhi kebutuhan para pengguna smartphone saat ini.

Kelebihan Blackbery Messenger dibandingkan media chatting lainnya ialah tingkat privasi yang lebih baik karena untuk saling berteman dalam media chatting tersebut, para penggunannya harus memiliki personal identification number (pin) dan juga kelebihan lainnya ialah konfirmasi atas telah terkirimnya pesan yang kita kirim.

Seiring perkembangan teknologi smartphone lainnya, yaitu dari operating system android dan iOS, tersiarlah kabar akan bergabungnya BlackBerry dengan operating system android tersebut. Menurut saya, hal tersebut tidaklah terlalu baik, karena bagaimanapun juga BlackBerry Messenger sudah menjadi suatu icon dari BlackBerry, masyarakat umumnya telah mengidentikkan BlackBerry dengan BlackBerry Mesenger nya, sehingga apabila Blackberry Mesenger jadi bergabung dengan android, maka tidak akan ada lagi keekslusifan dari para pengguna Blackberry, bagaimanapun juga ini bukan hanya masalah bisnis, namun lebih pada masalah berkurangya kepercayaan publik nantinya terhadap smartphone Blackberry tersebut

Sumber :

http://forum.kompas.com/
http://keuanganinvestasi.blogspot.com/
http://tekno.liputan6.com/
http://permathic.blogspot.com/

Selasa, 23 April 2013

Penyelesaian Sengketa Ekonomi


PENYESELAIAN SENGKETA EKONOMI

PENEGERTIAN SENGKETA
Sengketa adalah suatu perselisihan atau pertengkaran yang terjadi dalam suatu mengembangkan usaha . atau sesuatu yang menyebabakan perbedaan pendapat yang dapat menimbulkan pertengakaran baik kecil maupun besar. Contohnya memperebutkan  sesuatu seperti tanah warisan atau lain sebagainya.

CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Usaha manusia untuk meminta maaf atas pertikaian atau konflik dalam mencapai kestabilan dinamakan “akomodasi”. Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling menyesuaikan diri pada keadaan tersebut dengan cara bekerja sama. Bentuk-bentuk akomodasi antara lain genjatan sejata , arbtrasi, mediasi, konsialisasi, staletmete.

NEGOISASI
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan perjanjian antara kedua belah pihak dimana pihak yang satu mempunyai perjanjian untuk kompromi melakukan suatu kepentingannya dengan cara yang baik

MEDIASI
Mediasi adalah penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : PBB membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.

ARBITRASE
Suatu  perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.

PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN ARBITRASE DAN LIGITASI
Perbandingan antara perundingan arbitrase dengan ligitasi antara lain
Arbitrase adalah Suatu  perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.

refency :
http://fahran77.wordpress.com/2011/03/31/perbandingan-antara-perundigan-arbitrase-dan-litigasi/
http://id.wikipedia.org/wiki/penyelesaiankonflik

Anti Monopoli Dan Pesaing Usaha Tidak Sehat


ANTI MONOPOLI DAN PESAING USAHA TIDAK SEHAT

PENGERTIAN ANTI MONOPOLI DAN PESAING TIDAK SEHAT
a.Pengertian Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
b.Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak sehat maksudnya dimana suatu perusahaan melakukan suatu usaha dengan tidak sehat bisa dengan cara mengurangi bahan produksinya untuk memperoleh lebih banyak keuntungan tanpa memikirkan konsumennya yang ia mau hanyalah suatu perusahaan yang ia dirikan menjadi lebih profit dibanding sebelumnya.

AZAS DAN TUJUAN
ASAS
Lebih memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum
TUJUAN
Memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
KEGIATAN YANG DILARANG
Kegiatan yang dilarang  dalam anti monpoli dan persaingan usaha tidak sehat antara lain
a. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
b. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
c. Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan.
d. Persekongkolan
kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
e. Posisi Dominan
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan.
f. Jabatan Rangkap
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
g. Pemilikan Saham
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

PERJANJIAN YANG DILARANG
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
 (a) Oligopoli Pasar
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel
 (b) Penetapan harga
Dalam penetapan harga  harus sama ditentukan oleh pasar agar harganya sama.
 (c) Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
 (d) Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
 (e) Kartel
kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
 (f) Trust
bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
 (g) Oligopsoni
 keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
 (h) Integrasi vertikal
 bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa
(i)Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
 (j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI
a. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cifta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu dan rahasia dagang.
b. Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
c. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
d. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan;
e. Perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatkan atau perbaikan standar kehidupan masyarakat luas;
f. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah.

KOMISI PENGAWAS PESAING USAHA (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
a.       Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
b.      Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
c.       Efisiensi alokasi sumber daya alam
d.      Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
e.       Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
f.       Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
g.      Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
h.      Menciptakan inovasi dalam perusahaan

SANKSI
Sanksi dalam anti  Monopoli diatur dalan pasal 36 , pasal 48 serta pasal 49 yang mempunyai arti :
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

Referensi
http://vahmy76.wordpress.com/2012/04/28/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
http://id.wikipedia.org/wiki/komisipengawaspersainganusaha
http://naudalalfatih.wordpress.com/2012/10/10/anti-monopoli-dan-persaingan-tidak-sehat/
http://badriyahberkata.wordpress.com/2012/11/13/perjanjian-yang-dilarang-dalam -persaingan-usaha/

Perlindungan Konsumen


PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen adalah seseorang yang membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

ASAS DAN TUJUAN
A. Asas
Pasal 2 UU perlindungan konsumen asas-asas dibagi menjadi antara lain sebagai berikut :
a. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
b. Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
c. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
d. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
e. Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

 B.TUJUAN
Pasal 3 UU perlindungan konsumen menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah antara lain sebagai berikut :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
1. Hak Konsumen
a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
2. Kewajiban konsumen
a.       membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
b.      beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
c.       membayar dengan nilai tukar yang disepakati
d.      mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :
1. hak pelaku usaha
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
b. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
d. Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. kewajiban pelaku usaha
a. bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan
d. Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
f. Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
g. Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

PERBUATAN YANG DILARANG  BAGI PELAKU USAHA
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1. larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
b. tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto
c. tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
d. tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut
e. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label
f. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
g. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
2. larangan dalam menawarkan / memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
a. barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
b. Barang tersebut dalam keadaan baik/baru
c. Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu
d. Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi
e. Barang atau jasa tersebut tersedia.
f. Tidak mengandung cacat tersembunyi.
g. Kelengkapan dari barang tertentu.
h. Berasal dari daerah tertentu.
i. Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
j. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3. larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
a. menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
b. Tidak mengandung cacat tersembunyi.
c. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
d. Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4. larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa
b. Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
c. Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
d. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
e. Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
f. Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :
a. Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen
b. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
c. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen
d. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen
f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Tanggung jawab pelaku usaha diatur dalam pasal 19 sampai pasal 28 diatur dalam undang-undang yang berbunyi sebagai berikut antara lain :
Pasal 19
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut
Pasal 21
(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen
Pasal 24

(1)   Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

SANKSI
Sanksi Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.
Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian.

referency :
http://www.kantorhukum-lhs.com/1.php?id=sanksi-pidana-UU-Perlindungan-konsumen
http://vegadadu.blogspot.com/2011/04/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku.html
http://pipp.rembangkab.go.id/index.php?option=comcontent&view=article&id=63:perlindungan-konsumen&catid=3:newsflash
http://id.wikipedia.org/wiki/klausulaBaku
http://www.wibowotunardy.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamayauuperlindungankonsumenbabVI.htm

Hak Kekayaan Intelektual


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya[1]. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.[2] Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual antara lain sebagai berikut
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta ( copyrights)
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.hak paten
b.merk dagang
c.hak desain industri
d.Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
e.Rahasia dagang
f.Varietas tanaman

DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Dasar hukum hak kekayaan intelektual di indonesia diatur dalam undang-undang antara lain sebagai berikut
a.UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
b.U Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
c.UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
d.UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
e.UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
f.UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
g.UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman

HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/komsumen
http://nuryana26.wordpress.com/2012/05/15/hal-kekayaan-inteletual-haki/
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/