PENYESELAIAN SENGKETA
EKONOMI
PENEGERTIAN SENGKETA
Sengketa adalah suatu perselisihan atau pertengkaran yang
terjadi dalam suatu mengembangkan usaha . atau sesuatu yang menyebabakan
perbedaan pendapat yang dapat menimbulkan pertengakaran baik kecil maupun
besar. Contohnya memperebutkan sesuatu
seperti tanah warisan atau lain sebagainya.
CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Usaha manusia untuk meminta maaf atas pertikaian atau
konflik dalam mencapai kestabilan dinamakan “akomodasi”. Pihak-pihak yang berkonflik
kemudian saling menyesuaikan diri pada keadaan tersebut dengan cara bekerja
sama. Bentuk-bentuk akomodasi antara lain genjatan sejata , arbtrasi, mediasi,
konsialisasi, staletmete.
NEGOISASI
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan perjanjian
antara kedua belah pihak dimana pihak yang satu mempunyai perjanjian untuk
kompromi melakukan suatu kepentingannya dengan cara yang baik
MEDIASI
Mediasi adalah penghentian pertikaian oleh pihak ketiga
tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : PBB membantu
menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.
ARBITRASE
Suatu perselisihan
yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan
diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat
setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan
dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya
menunjuk pengadilan.
PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN
ARBITRASE DAN LIGITASI
Perbandingan antara perundingan arbitrase dengan ligitasi
antara lain
Arbitrase adalah Suatu
perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan
keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti
ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat,
bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka
pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga
peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan
diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai
sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena
hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang
menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
refency :
http://fahran77.wordpress.com/2011/03/31/perbandingan-antara-perundigan-arbitrase-dan-litigasi/
http://id.wikipedia.org/wiki/penyelesaiankonflik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar