SUBYEK HUKUM, OBYEK
HUKUM DAN HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT
SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (Hak Jaminan)
1.
SUBYEK HUKUM
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum
Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda,
ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Subyek Hukum dibagi
menjadi dua, yaitu:
Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan
alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu Pertama, manusia mempunyai hak-hak
subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti,
kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan
kewajiban. Yang kedua, Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam
kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan
dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Syarat-syarat Cakap
Hukum :
Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi
pernah menikah
Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
Berjiwa sehat & berakal sehat
Syarat-syarat tidak Cakap Hukum
Seseorang yang belum dewasa
Sakit ingatan
Kurang cerdas
Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH
Perdata)
2. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan
perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum
sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti
manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa
dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan
perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan
pengesahan sebagai badan hukum dengan cara
Menurut sifatnya,
badan hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan
publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya: Provinsi, kotapraja,
lembaga-lembaga dan bank-bank negara.
2. Badan Hukum Privat
(Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Contohnya: Perhimpunan,
Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.
2.
OBYEK HUKUM
Pengertian Obyek
Hukum
Objek hukum ialah benda. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1.
Benda yang bersifat kebendaan (Benda Bergerak).
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
2.
Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi,
meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya :
hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan
terbatas.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Benda Tidak bergerak)
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
Benda bergerak karena sifatnya. Misalnya : tanah, tumbuh –
tumbuhan, arca, patung.
Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya : mesin alat
– alat yang dipakai dalam pabrik.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang.
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat
penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit),
penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
3. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan
Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).Perjanjian hutang
piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam
pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan
bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas
yang sama.
Macam-Macam Pelunasan
Hutang
Dalam pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan
yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal
1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberikan hutang kepadanya. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
1.
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang).
2.
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya
kepada pihak lain
2.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus
pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
SUMBER :
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/03/25/subyek-dan-obyek-hukum/
http://lirin021206.wordpress.com/2011/03/06/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar