HUKUM
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan
didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
TUJUAN HUKUM
Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui
proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan.
Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk,
hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan
teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana
untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum mempunyai sifat memaksa
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka
hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan
siapa yang benar.
c. Sebagai sarana
penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di
daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk
membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d. Sebagai fungsi
kritis
SUMBER-SUMBER HUKUM
sumber hukum dapat di lihat dari segi :
a . Sumber-sumber
hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu
diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan
hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social
ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah
(kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber
dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang
diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara,
yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3.Keputusan-keputusan hakim
4.Traktat (treaty)
5.Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
KODIFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
A. Hukum Tertulis (Statute Law=written law), yakni hukum
yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-perundangan
B. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law=unwritten law), yakni
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum
kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan
yg belum lama dikodifikasikan.
KODIFIKASI Ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dan
lain lain kitab UU secara sistematis dan lengkap.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis
hukum tertentu (misalnya hukum perdata); b. Sistematis, c. Lengkap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk
memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
Contoh Kodifikasi Hukum:
a. di Eropa :
1) Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum perdata) yang
diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan romawi timur dalam tahun
527-565.
2) Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh
kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
b. di Indonesia :
1) Kitab UU hukum sipil (1 mei 1848).
2) Kitab UU hukum dagang (1 mei 1848).
3) Kitab UU hukum pidana (1 januari 1918).
4) Kitab UU hukum acara pidana (KUHAP),31 desember 1981.
ada 2 macam
kodifikasi hukum, yaitu ;
1. Kodifikasi terbuka
kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan –
tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk
permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan
peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya
menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan
– permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan
berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai
kebaikan ialah;
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat
dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum
disini diartikan sebagai peraturan “.
2. Kodifikasi
tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan
ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih
bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya
perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang
nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah
Kodifikasi Terbuka.
Unsur-unsur dari
suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi
Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
KAIDAH ATAU NORMA
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum
ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan
hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan
peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang
yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan
jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara
keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam
kehidupan nyata
referency :
http://www.kampus-info.com/2012/11/pengertian-hukum-dan-tujuannya.html
http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/04/04/kodifikasi-hukum/
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar