Selasa, 23 April 2013

Wajib Daftar Perusahaan


WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar hukum wajib perusahaan Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
 Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
 Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
 Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan sifat wajib daftar Perusahaan
Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan diantaranya antara lain sebagi berikut :
a. mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari  suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
b. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan
c. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
d. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
e. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha
f. Terciptanya transparansi dalam dunia usaha.

KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib di daftarkan dalam perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dan dapat di wakilkan oleh orang lain yang telah diberikan surat kuasa. Apabila perusahaan dimiliki oleh berberapa orang, maka para pemilik berkewajiban melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang telah memenuhi kewajibannya maka yang lai dibebaskan dari kewajibannya.
Cara dan tempat serta waktu pendaftaraan
Menurut pasal 9 dan pasal 10 cara dan tempat serta waktu pendaftaraan di atur dalam pasal tersebut yang berbunyi antara lain
Pasal 9
1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a.   di tempat kedudukan kantor perusahaan
b.   di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
c.   di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam       ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya
Hal-hal yang wajib didaftarkan
Didalam undang-undang khususnya pada pasal 11 disebutkan bahwa hal-hal yang wajib didaftarkan antara lain :
Pasal 11
1. Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.nama perseroan
b. merek perusahaan
c. tanggal pendirian perseroan
d. jangka waktu berdirinya perseroan
e. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
f. izin-izin usaha yang dimiliki
g. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya; alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
h. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
i. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
j. nomor dan tanggal tanda bukti diri
k. alamat tempat tinggal yang tetap
l. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
m. tempat dan tanggal lahir
n. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
o. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
p. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
q. tanda tangan
r. tanggal rnulai menduduki jabatan
s.lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
t. modal dasar
u banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
v. besarnya modal yang ditempatkan
w. besarnya modal yang disetor
x. tanggal dimulainya kegiatan usaha
y. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
z. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

2.      Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
a.nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
b.setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
c.nomor dan tanggal tanda bukti diri
d.alamat tempat tinggal yang tetap
e.alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia
f. tempat dan tanggal lahir
g. negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
h. kewarganegaraan
i. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8
j. jumlah saham yang dimiliki
k.jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
l. Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian
m.Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Referensi :
http://nessalaynorasuci.blogspot.com/2013/04/wajib-daftar-perusahaan_2764.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar