WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar hukum wajib perusahaan Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23
Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang
disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para
persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta
ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera
raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di
atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya
pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada
tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu
UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD
sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan.
Pada tahun 1995
ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998
diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah
dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang
memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan
yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
perdagangan.
Tujuan dan sifat wajib daftar Perusahaan
Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan diantaranya antara
lain sebagi berikut :
a. mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan
sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
b. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan
meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan
c. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan
d. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
e. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha
f. Terciptanya transparansi dalam dunia usaha.
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib di daftarkan dalam perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan dan dapat di wakilkan oleh orang lain yang telah diberikan surat
kuasa. Apabila perusahaan dimiliki oleh berberapa orang, maka para pemilik
berkewajiban melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang telah memenuhi
kewajibannya maka yang lai dibebaskan dari kewajibannya.
Cara dan tempat serta waktu pendaftaraan
Menurut pasal 9 dan pasal 10 cara dan tempat serta waktu
pendaftaraan di atur dalam pasal tersebut yang berbunyi antara lain
Pasal 9
1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
2. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan yaitu:
a. di tempat
kedudukan kantor perusahaan
b. di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan
c. di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya
Hal-hal yang wajib didaftarkan
Didalam undang-undang khususnya pada pasal 11 disebutkan
bahwa hal-hal yang wajib didaftarkan antara lain :
Pasal 11
1. Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain
memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang
wajib didaftarkan adalah:
a.nama perseroan
b. merek perusahaan
c. tanggal pendirian perseroan
d. jangka waktu berdirinya perseroan
e. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
f. izin-izin usaha yang dimiliki
g. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan
setiap perubahannya; alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen
serta perwakilan perseroan
h. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
i. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
j. nomor dan tanggal tanda bukti diri
k. alamat tempat tinggal yang tetap
l. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak
bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
m. tempat dan tanggal lahir
n. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik Indonesia
o. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
p. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan
huruf e angka 8
q. tanda tangan
r. tanggal rnulai menduduki jabatan
s.lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan
komisaris
t. modal dasar
u banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
v. besarnya modal yang ditempatkan
w. besarnya modal yang disetor
x. tanggal dimulainya kegiatan usaha
y. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
z. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
2. Apabila telah
diterbitkan saham atas nama yang maupun belum disetor secara penuh, di samping
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib didaftarkan
hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
a.nama lengkap
dan setiap alias-aliasnya
b.setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
c.nomor dan
tanggal tanda bukti diri
d.alamat tempat
tinggal yang tetap
e.alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia
f. tempat dan
tanggal lahir
g. negara tempat
lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
h. kewarganegaraan
i. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8
j. jumlah saham
yang dimiliki
k.jumlah uang
yang disetorkan atas tiap saham.
l. Pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian
m.Hal-hal yang
wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Referensi :
http://nessalaynorasuci.blogspot.com/2013/04/wajib-daftar-perusahaan_2764.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar