HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
PENGERTIAN HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk
Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa
Jermannya[1]. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan
untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan
hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian
isinya.[2] Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan,
dibeli, maupun dijual.
PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip hak
kekayaan intelektual antara lain sebagai berikut
a. Prinsip Keadilan
(The Principle of Natural Justice)
hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak.
b. Prinsip Ekonomi
(The Economic Argument)
Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya
c. Prinsip Kebudayaan
(The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra
dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat
untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
d. Prinsip Sosial
(The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan
kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan
atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan
masyarakat.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian,
yaitu :
1. Hak Cipta (
copyrights)
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak
Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide,
prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
2. Hak Kekayaan
Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri
( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.hak paten
b.merk dagang
c.hak desain
industri
d.Hak desain
tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
e.Rahasia
dagang
f.Varietas
tanaman
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DI INDONESIA
Dasar hukum hak kekayaan intelektual di indonesia diatur
dalam undang-undang antara lain sebagai berikut
a.UU Nomor 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
b.U Nomor 14
Tahun 2001 Tentang Paten
c.UU Nomor 15
Tahun 2001 Tentang Merek
d.UU Nomor 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
e.UU Nomor 31
Tahun 2000 Tentang Desain Industri
f.UU Nomor 32
Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
g.UU Nomor 29
Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman
HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak bagi pencipta atau penerima hak cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/komsumen
http://nuryana26.wordpress.com/2012/05/15/hal-kekayaan-inteletual-haki/
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar