Selasa, 23 April 2013

Hak Kekayaan Intelektual


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya[1]. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.[2] Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual antara lain sebagai berikut
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta ( copyrights)
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.hak paten
b.merk dagang
c.hak desain industri
d.Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
e.Rahasia dagang
f.Varietas tanaman

DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Dasar hukum hak kekayaan intelektual di indonesia diatur dalam undang-undang antara lain sebagai berikut
a.UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
b.U Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
c.UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
d.UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
e.UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
f.UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
g.UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman

HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/komsumen
http://nuryana26.wordpress.com/2012/05/15/hal-kekayaan-inteletual-haki/
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar