HUKUM PERJANJIAN
STANDAR
KONTRAK
Standar kontrak adalah suatu kontrak yang dibuat oleh salah
satu pihak dimana dalam kontrak tersebut sudah dalam bentuk formulir sehingga
para pihak langsung mengisi data-data yang telah dibuat tanpa adanya perubahan.
Contohnya kontrak baku : kontrak (polis) asuransi kontrak sewa guna usaha
kontrak sewa menyewa kontrak pembuatan credit card.
MACAM-MACAM
PERJANJIAN
Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih
mengenai usahanya yang sedang dijalankan. Macam-macam perjanjian antara lain :
a.Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal
balik antara kedua belah pihak.
b.Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan
Pasal 1314 KUHPerdata, perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan
tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
c.Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban
adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat
kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya
menurut hukum.
d.Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai
nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan
diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak
terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab
XVIII KUHPerdata.
e.Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde
Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang
tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
f.Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak
dan kewajiban diantara para pihak.
SYARAT SYAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya
perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a.Sepakat untuk
mengikatkan diri Sepakat maksudnya perjanjian ini harus sepakat antara kedua
belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian tersebut. dan tidak mempunyai
pengaruh pada pihak ketiga.
b.Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian. Maksudnya kecakapan disnih adalah membuat
perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja atau yang berdasarkan
perjanjian hukum.
c.Suatu hal
tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan
untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338
KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu
pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d.Sebab yang
halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk
mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika
ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang
disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan
syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari
perbuatan hukum yang dilakukan.
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
a. kesempatan
penarikan kembali penawaran
b. mementukaan
resiko
c. menghitung
jangka waktu kadaluwarsa
d. mencari atau
menentukan tempat perjanjian
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian biasanya
dilakukan oleh kedua belah pihak. Ada faktor yang mempengruhi pembatalan dan
pelaksanaan suatu perjanjian antara lain :
a. Adanya suatu
pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang
ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b.Pihak kedua
mengalami kebangrutan atau tidak lagi memiliki secara finansial.
c.Terlibat suatu
hukum atau orang tersebut mempunyai masalah pada pengadilan
d.Tidak lagi
memiliki wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
SUMBER :
http://www.adipedia.com/2011/05/macam-macam-perjanjian-dan-syaratnya.html
http://nuryana26.wordpress.com/2012/04/01/syarat-sahnya-perjanjian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar