ANTI MONOPOLI DAN
PESAING USAHA TIDAK SEHAT
PENGERTIAN ANTI MONOPOLI DAN PESAING
TIDAK SEHAT
a.Pengertian Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,
menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang
menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai "monopolis".
b.Persaingan Usaha
Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak sehat maksudnya dimana suatu
perusahaan melakukan suatu usaha dengan tidak sehat bisa dengan cara mengurangi
bahan produksinya untuk memperoleh lebih banyak keuntungan tanpa memikirkan
konsumennya yang ia mau hanyalah suatu perusahaan yang ia dirikan menjadi lebih
profit dibanding sebelumnya.
AZAS DAN TUJUAN
ASAS
Lebih memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku
usaha dan kepentingan umum
TUJUAN
Memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan
konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan.
Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan
memperkuat kedaulatan konsumen.
KEGIATAN YANG DILARANG
Kegiatan yang dilarang
dalam anti monpoli dan persaingan usaha tidak sehat antara lain
a. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang
dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha
b. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak
sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang
bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
c. Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang
dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar
yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu menolak
dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar yang bersangkutan.
d. Persekongkolan
kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku
usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan
pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
e. Posisi Dominan
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan
posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang
dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di
pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan.
f. Jabatan Rangkap
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa
seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu
perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau
komisaris pada perusahaan lain.
g. Pemilikan Saham
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa
pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan
sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang
sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
PERJANJIAN YANG DILARANG
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah
perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
(a) Oligopoli Pasar
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli
dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya
oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang
bersifat homogen atau identik dengan kartel
(b) Penetapan harga
Dalam penetapan harga
harus sama ditentukan oleh pasar agar harganya sama.
(c) Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar
terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(d) Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku
usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan
usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
(e) Kartel
kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan
harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
(f) Trust
bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(g) Oligopsoni
keadaan dimana dua
atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
(h) Integrasi
vertikal
bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi
barang dan atau jasa
(i)Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa
hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut
kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
(j) Perjanjian dengan
pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain
di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU
ANTI MONOPOLI
a. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan
intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cifta, desain produk
industri, rangkaian elektronik terpadu dan rahasia dagang.
b. Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
c. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan
atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
d. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat
ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih
rendah dari harga yang telah diperjanjikan;
e. Perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatkan atau
perbaikan standar kehidupan masyarakat luas;
f. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh
pemerintah.
KOMISI PENGAWAS PESAING USAHA (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah
lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang
no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di
masyarakat:
a. Konsumen
tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
b. Keragaman
produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
c. Efisiensi
alokasi sumber daya alam
d. Konsumen tidak
lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui
pada pasar monopoli
e. Kebutuhan konsumen
dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
f. Menjadikan
harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
g. Membuka pasar
sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
h. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
SANKSI
Sanksi dalam anti
Monopoli diatur dalan pasal 36 , pasal 48 serta pasal 49 yang mempunyai
arti :
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah
melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai
ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di
pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada
pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai
dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal
28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar
rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan
Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar
rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan
pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti
melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan
direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5
(lima) tahun
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang
menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di
dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas
siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks
pidana.
Referensi
http://vahmy76.wordpress.com/2012/04/28/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
http://id.wikipedia.org/wiki/komisipengawaspersainganusaha
http://naudalalfatih.wordpress.com/2012/10/10/anti-monopoli-dan-persaingan-tidak-sehat/
http://badriyahberkata.wordpress.com/2012/11/13/perjanjian-yang-dilarang-dalam
-persaingan-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar