"PERPAJAKAN"
Nama :
Dinara Inargea
Npm :
22211147
Kelas :
3EB25
Kata Pengantar
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadirat tuhan yang maha pemurah, karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat saya selesaikan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam makalah ini saya membahas mengenai " perpajakan ", merupakan salah satu sumber pemasukan kas negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman masalah perpajakan di indonesia dan sekaligus menjadi tugas mahasiswa yang mengikuti mata kuliah "Bahasa Indonesia"
Dalam proses pembelajaran materi ini, tentunya kami mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran untuk itu rasa terimakasih saya ucapkan sedalam-dalamnya saya sampaikan.
demikian makalah ini saya buat semoga bermanfaat,
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadirat tuhan yang maha pemurah, karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat saya selesaikan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam makalah ini saya membahas mengenai " perpajakan ", merupakan salah satu sumber pemasukan kas negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman masalah perpajakan di indonesia dan sekaligus menjadi tugas mahasiswa yang mengikuti mata kuliah "Bahasa Indonesia"
Dalam proses pembelajaran materi ini, tentunya kami mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran untuk itu rasa terimakasih saya ucapkan sedalam-dalamnya saya sampaikan.
demikian makalah ini saya buat semoga bermanfaat,
Bekasi, oktober 2013
penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
pajak merupakan salah satu sumber pemasukan kas negara yang digunakan untuk pembagunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. oleh karena itu, sektor pajak memegang peranan penting dalam perkembangan kesejahteraan bangsa. namun, tak bisa dipungkiri bahwa sulitnya negara melakukan pemungutan pajak karena banyaknya wajib pajak yang tidak patuh membayar wajib pajak, melainkan suatu tantangan tersendiri. pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan memberikan peringatan terlebih dahulu melelui surat pemberitahuan pajak (spp), akan tetapi, tetap saja banyak wajib pajak yang tidak mematuhu peraturaan tersebut.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah di dalam
pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut
- apa saja dasar-dasar hukum perpajakan di indonesia
- bagaimana kewajiban pembayaran pajak
- bagaimana sanksi bila wajib pajak tidak mematuhi
1.3 Tujuan
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan mahasiswa mampu :
- mengetahui dasar-dasar hukum pajak di indonesia
- mengetahui kewajiban membayar pajak
- dam mengetahui sanksi-sanksi bila tidak mematuhi membayar pajak
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Dasar-dasar pajak
Pajak merupakan sarana reformasi negara dalam
meningkatkan kemandirian keuangan negara, meningkatkan tingkat keadilan, serta progresivitas dari
pungutan pajak itu sendiri.
Pemungutan pajak beserta perangkat hukum untuk
mengatur tata caranya merupakanamanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945).
Secara singkat dan tegas, pernyataan tentang pajak
tercantum dalam Amandemen
Ketiga UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi,
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang.”
Peraturan perundang-undangan mengenai pajak
yang berlaku saat ini adalah Undang
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 6 Tahun 1983) yang telah direvisi melalui Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 9 Tahun 1994). Karena
merupakan saat
dibentuknya sebuah aturan pajak nasional yang
baru, maka tahun 1983 disebut sebagai tahun reformasi pajak.
Sebelum dibentuk dan diberlakukannya UU Nomor
6 Tahun 1983, dunia perpajakan di negara ini mengenal asas-asas pemungutan
pajak yang disebut “Tri Dharma
Perpajakan”. Ketiga asas tersebut adalah
sebagai berikut;
· Bahwa pemungutan pajak
harus adil dan merata yang meliputi subyek maupun obyek perpajakan. Sifatnya universal atau nondiskriminatif.
· Harus ada kepastian
hukum mengenai pemungutan pajak.
· Ketepatan waktu
pemungutan pajak. Membayar dan menagih harus tepat pada waktunya, aritinya pada
saat orang memiliki uang (asas conveniency dan efisiensi).
2.2 Kewajiban pembayaran pajak
1. Membayar sendiri pajak yang
terutang
2. Pemotongan / Pemungutan Pajak
Penagihan pajak
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan
kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan
pajak. Tindakan ini dilakukan Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan
Pajak(STP), atau Surat Ketetapan Pajak (skp), Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan
penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan
Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat
dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk
melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.
Adapun
jangka waktu proses penagihan sebagai berikut:
Surat Teguran diterbitkan apabila
dalam jangka 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tidak
membayar hutang pajaknya.
Surat Paksa diterbitkan dalam jangka
21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran apabila Wajib Pajak tetap belum
melunasi hutang pajaknya.
Sita dilakukan dalam jangka waktu 2 x
24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
Lelang dilakukan paling singkat 14
(empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Sedangkan pengumuman lelang
dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat
melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak
yang tidak kooperatifdalam membayar hutang pajaknya
2.3 Sanksi pajak
Dalam ketentuan perpajakan, dikenal
dua macam sanksi pajak: sanksi administrasi dan sanksi pidana. Perbedaan dari
kedua sanksi tersebut adalah bahwa sanksi pidana berakibat pada hukuman badan
seperti penjara atau kurungan. Pengenaan sanksi pidana dikenakan terhadap
siapapun yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Sedangkan sanksi
administrasi biasanya berupa denda (dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan disebut sebagai bunga, denda atau kenaikan), dengan besaran
bervariasi mulai dari 2%, 48%, 50%, 100%, 150%, hingga 200% dari kekurangan
pembayaran pajak atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Khusus untuk keterlambatan penyampaian
Surat Pemberitahuan (SPT), dikenakan denda per SPT yang terlambat dilaporkan.
Denda sebesar Rp. 100 ribu, dikenakan pada keterlambatan penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi serta SPT
Masa untuk pajak-pajak selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan sanksi
denda lebih tinggi dikenakan pada keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN, yakni
sebesar Rp. 500 ribu. Sanksi paling tinggi sebesar Rp. 1 juta, dikenakan pada
keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Pengenaan sanksi denda pada kekurangan
pembayaran pajak dan DPP merupakan sanksi yang cukup berat. Untuk besaran denda
2% biasanya dikenakan per bulan keterlambatan dikalikan kekurangan pembayaran
pajak atau DPP (2% x 6 bulan x kekurangan pembayaran pajak). Besaran lebih
tinggi, 48%, 50%, 100%, 150% hingga 200% dikenakan langsung pada kekurangan
pembayaran pajak atau DPP (48% x kekurangan pembayaran pajak). Selain itu,
pengenaan sanksi ini dapat digabungkan dengan sanksi pidana menjadi sanksi
kumulatif (pidana + administrasi).
Wajib
Pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:
Isilah SPT dengan benar dan jujur,
karena kesalahan dalam pengisian SPT yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan
pajak maupun pembetulan SPT dapat mengakibatkan denda 2% per bulan hingga 200%
atas kekurangan pembayaran pajak atau DPP.
Cermatlah dalam memotong atau memungut
pajak, karena ketidakcermatan berujung pada denda 50% hingga 100% dari
kekurangan pemotongan atau pemungutan pajak.
Isilah faktur pajak dengan lengkap,
karena ketidakcermatan dalam pengisian data faktur pajak berujung pada denda 2%
per bulan dari DPP.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dasar hukum bidang perpajakan
Indonesia yang utama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 6 Tahun 1983) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Sedangkan dasar hukum pembentukan dan
pelaksanaan Pengadilan Pajak adalah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (UU Nomor 14 Tahun 2002).
Kewajiban pembayaran pajak meliputi :
1.Membayar sendiri pajak yang terutang, 2. Pemotongan / Pemungutan Pajak
Dalam ketentuan perpajakan, dikenal
dua macam sanksi pajak: sanksi administrasi dan sanksi pidana. Perbedaan dari
kedua sanksi tersebut adalah bahwa sanksi pidana berakibat pada hukuman badan
seperti penjara atau kurungan.
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar