Kamis, 24 Oktober 2013

PERPAJAKAN

"PERPAJAKAN"
Nama              : Dinara Inargea
Npm                : 22211147
Kelas              : 3EB25

Kata Pengantar
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadirat tuhan yang maha pemurah, karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat saya selesaikan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam makalah ini saya membahas mengenai " perpajakan ", merupakan salah satu sumber pemasukan kas negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman masalah perpajakan di indonesia dan sekaligus menjadi tugas mahasiswa yang mengikuti mata kuliah "Bahasa Indonesia"

Dalam proses pembelajaran materi ini, tentunya kami mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran untuk itu rasa terimakasih saya ucapkan sedalam-dalamnya saya sampaikan.

demikian makalah ini saya buat semoga bermanfaat,



Bekasi, oktober 2013

penyusun


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
pajak merupakan salah satu sumber pemasukan kas negara yang digunakan untuk pembagunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. oleh karena itu, sektor pajak memegang peranan penting dalam perkembangan kesejahteraan bangsa. namun, tak bisa dipungkiri bahwa sulitnya negara melakukan pemungutan pajak karena banyaknya wajib pajak yang tidak patuh membayar wajib pajak, melainkan suatu tantangan tersendiri. pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan memberikan peringatan terlebih dahulu melelui surat pemberitahuan pajak (spp), akan tetapi, tetap saja banyak wajib pajak yang tidak mematuhu peraturaan tersebut. 

1.2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah di dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut 
  • apa saja dasar-dasar hukum perpajakan di indonesia
  • bagaimana kewajiban pembayaran pajak
  •  bagaimana sanksi bila wajib pajak tidak mematuhi


1.3 Tujuan
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan mahasiswa mampu :

  • mengetahui dasar-dasar hukum pajak di indonesia
  • mengetahui kewajiban membayar pajak
  • dam mengetahui sanksi-sanksi bila tidak mematuhi membayar pajak

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Dasar-dasar pajak
Pajak merupakan sarana reformasi negara dalam meningkatkan kemandirian keuangan negara, meningkatkan tingkat keadilan, serta progresivitas dari pungutan pajak itu sendiri.
Pemungutan pajak beserta perangkat hukum untuk mengatur tata caranya merupakanamanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Secara singkat dan tegas, pernyataan tentang pajak tercantum dalam Amandemen
Ketiga UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Peraturan perundang-undangan mengenai pajak yang berlaku saat ini adalah Undang
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 6 Tahun 1983) yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 9 Tahun 1994). Karena merupakan saat
dibentuknya sebuah aturan pajak nasional yang baru, maka tahun 1983 disebut sebagai tahun reformasi pajak.

Sebelum dibentuk dan diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 1983, dunia perpajakan di negara ini mengenal asas-asas pemungutan pajak yang disebut “Tri Dharma
Perpajakan”. Ketiga asas tersebut adalah sebagai berikut;
·  Bahwa pemungutan pajak harus adil dan merata yang meliputi subyek maupun obyek perpajakan.  Sifatnya universal atau nondiskriminatif.
·        Harus ada kepastian hukum mengenai pemungutan pajak.
·   Ketepatan waktu pemungutan pajak. Membayar dan menagih harus tepat pada waktunya, aritinya pada saat orang memiliki uang (asas conveniency dan efisiensi).

2.2 Kewajiban pembayaran pajak
1. Membayar sendiri pajak yang terutang
2. Pemotongan / Pemungutan Pajak

Penagihan pajak
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak. Tindakan ini dilakukan Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak(STP), atau Surat Ketetapan Pajak (skp), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.

Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut:
Surat Teguran diterbitkan apabila dalam jangka 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tidak membayar hutang pajaknya.
Surat Paksa diterbitkan dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi hutang pajaknya.
Sita dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
Lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Sedangkan pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatifdalam membayar hutang pajaknya

2.3 Sanksi pajak
Dalam ketentuan perpajakan, dikenal dua macam sanksi pajak: sanksi administrasi dan sanksi pidana. Perbedaan dari kedua sanksi tersebut adalah bahwa sanksi pidana berakibat pada hukuman badan seperti penjara atau kurungan. Pengenaan sanksi pidana dikenakan terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Sedangkan sanksi administrasi biasanya berupa denda (dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebut sebagai bunga, denda atau kenaikan), dengan besaran bervariasi mulai dari 2%, 48%, 50%, 100%, 150%, hingga 200% dari kekurangan pembayaran pajak atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Khusus untuk keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dikenakan denda per SPT yang terlambat dilaporkan. Denda sebesar Rp. 100 ribu, dikenakan pada keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi serta SPT Masa untuk pajak-pajak selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan sanksi denda lebih tinggi dikenakan pada keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN, yakni sebesar Rp. 500 ribu. Sanksi paling tinggi sebesar Rp. 1 juta, dikenakan pada keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.

Pengenaan sanksi denda pada kekurangan pembayaran pajak dan DPP merupakan sanksi yang cukup berat. Untuk besaran denda 2% biasanya dikenakan per bulan keterlambatan dikalikan kekurangan pembayaran pajak atau DPP (2% x 6 bulan x kekurangan pembayaran pajak). Besaran lebih tinggi, 48%, 50%, 100%, 150% hingga 200% dikenakan langsung pada kekurangan pembayaran pajak atau DPP (48% x kekurangan pembayaran pajak). Selain itu, pengenaan sanksi ini dapat digabungkan dengan sanksi pidana menjadi sanksi kumulatif (pidana + administrasi).

Wajib Pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:
Isilah SPT dengan benar dan jujur, karena kesalahan dalam pengisian SPT yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak maupun pembetulan SPT dapat mengakibatkan denda 2% per bulan hingga 200% atas kekurangan pembayaran pajak atau DPP.
Cermatlah dalam memotong atau memungut pajak, karena ketidakcermatan berujung pada denda 50% hingga 100% dari kekurangan pemotongan atau pemungutan pajak.
Isilah faktur pajak dengan lengkap, karena ketidakcermatan dalam pengisian data faktur pajak berujung pada denda 2% per bulan dari DPP.

BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Dasar hukum bidang perpajakan Indonesia yang utama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 6 Tahun 1983) sebagaimana telah beberapa kali diubah,  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Sedangkan dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan Pengadilan Pajak adalah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Nomor 14 Tahun 2002).

Kewajiban pembayaran pajak meliputi : 1.Membayar sendiri pajak yang terutang, 2. Pemotongan / Pemungutan Pajak

Dalam ketentuan perpajakan, dikenal dua macam sanksi pajak: sanksi administrasi dan sanksi pidana. Perbedaan dari kedua sanksi tersebut adalah bahwa sanksi pidana berakibat pada hukuman badan seperti penjara atau kurungan.

Daftar pustaka 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar