E-COMMERCE
PENGERTIAN
E-COMMERCE
Merujuk dari asal katanya e-commerce (bahasa
Inggris: Electronic commerce) artinya perdagangan elektronik merupakan seluruh
kegiatan perdagangan yang mencakup penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran
barang dan jasa melalui system elektronik seperti internet,televisi,www, atau
jaringan computer lainnya. E-commerce sendiri merupakan bagian dari e-bussiness
di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi
mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan
pekerjaan
E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut
konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang
perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer
(komputer networks) yaitu internet.
Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan.
Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan.
KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN PADA E-COMMERCE
Kelebihan :
Kelebihan :
- Bagi Konsumen : harga lebih murah, belanja cukup pada satu tempat.
- Bagi Pengelola bisnis: efisiensi, tanpa kesalahan, tepat waktu
- Bagi Manajemen: peningkatan pendapatan, loyalitas pelanggan.
Kekurangan :
- Tampilannya sangat sederhana
- Barang yang dijual tidak semuanya ditampilkan
- Tampilan produknya kurang jelas
MASALAH YANG TIMBUL
PADA E-COMMERCE
E-commerce dalam pelaksanaannya juga menimbulkan beberapa
permasalahan yang umumnya terjadi dan merupakan masalah klasik yang sering di
bicarakan,yaitu
1.
Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce
Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce juga
merupakan salah satu penyebab konsumen merasa ragu-ragu untuk melakukan
transaksi pembelian hal ini di karenakan pihak penjual atau Perusahaan tidak
memberikan perlindungan/jaminan terhadap konsumen yang melakukan transaksi. Hal
ini juga ditunjang dengan belum adanya regulasi yang tepat sasaran yang
menjamin system transaksi dalam e-commerce. Dalam hal ini pemerintah sekarang
diharapkan lebih proaktif untuk melihat persoalan ini dengan mengembangakan
regulasi yang sudah ada agar perlindungan hak – hak konsumen dalam e-commerce
dapat terjamin.
2.
Keamanan dan kepercayaan
Dalam e-commerce modal awal yang dimilikki oleh pihak
penjual dan pembeli adalah kepercayaan dari masing – masing pihak hal ini
dikarenakan dalam proses e-commerce umumya kedua belah pihak tidak saling
mengenal secara pribadi. Kepercayaan merupakan fondasi yang kuat untuk
menentukan sukses atau tidaknya e-commerce kedepan. Sebagai gambaran, suatu
survei yang dilakukan di Amerika pada tahun 1999 melaporkan bahwa sekitar 60%
pengguna pelayanan online akan keluar dari situs yang dikunjungi (log off) atau
berbohong jika ditanya informasi pribadi. Dari kenyataan diatas dapat dilihat
bahwa kepercayaan sangat erat hubungannya dengan keamanan konsumen. Dalam
kegiatan transaksi e-commerce konsumen yang diminta untuk memberikan data atau
informasi pribadi akan merasa takut untuk melakukannya karena adanya rasa ketidakpercayaan
kepada pihak penjual, apakah pihak penjual dapat dipercaya untuk melindungi
datanya dan dapat menjaga kerahasiaannya. Selainnya itu apakah kedua belah
pihak bisa menentukan keabsahan data dan informasi yang diberika masing –
masing.