Kata Pengantar
Segala
puji hanya milik ALLAH Azza Wa Jalla, Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan
rahmat dan karunia-Nya yang begitu besar sehingga dapat menyelesaikan penulisan
Tugas Makalah ini untuk memenuhi dalam bidang penilaian mata kuliah Softskill
yang berjudul “ ekonomi koperasi”.
Mungkin
dalam penyusunan tugas makalah ini masih terdapat banyak kekurangan yang tidak
saya sadari. Untuk itu saya mohon maaf.untuk itu saya memohon maaf atas segala
kekurangan yang ada . dan mengharap kritik dan saranyang membangun dari semua
pihak sebagai penyempurnaan untuk kedepanya.
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Di dalam koperasi , koperasi memiliki
tujuan dan fungsi, jenis jenis bentuk koperasi , dan sisa hasil usaha.dan
dianra tujuan fungsi dan bentuk memiliki perngertian yang berbeda.dan di dalam makalah
ini berikut pembahasanya.
1.2. Rumusan Masalah
Seperti yang telah dijelaskan pada latar belakang, maka penulis mengambil
rumusan masalah sebagai berikut :
1)
Tujuan dan fungsi
koperasi
2)
Jenis-jenis bentuk
koperasi
3)
Dan apa yang dimaksud
dengan sisa hasil usaha
1.3.Tujuan
Tujuan
dari tugas makalah ekonomi koprasi yang mencakup pembahasan tujuan fungsi
koperasi, bentuk-bentuk macam koperasi dan apa yang dimaksud dengan sisa hasil
uang adalah agar mahasiswa dapat memahami dan mengerti apa yang dibahas oleh
penulis.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Tujuan dan fungsi-fungsi koperasi
Tujuan koperasi
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang –
undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Moch. Hatta, tujuan
koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi
tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan
sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian
rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi :
1. Meningkatkan tarah hidup
sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi
ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan
masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada.
Jenis-jenis
dan bentuk koperasi
Jenis
koperasi
Penjenisan
koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum
kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan
usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa
jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku
konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat
dianggap pula sebagai koperasi jasa.
Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang
kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan
masyarakat selaku konsumen.
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki
usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan
anggota selaku produsen.
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil
produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk
kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan
pelatihan, dan sebagainya.
2.2. Bentuk koperasi
Menurut undang-undang
perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua
koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi
Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan
Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi
Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder
harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi
koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara
pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian
koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan
fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat
subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan
tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan
oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau
kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan
dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder
dalam skala kekuatan yang lebih besar.
2.3.
Apa yang dimaksud dengan sisa hasil usaha?
A.Pengertian.
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima
B. Rumus Pembagian SHU (Sistem Hasil Usaha).
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 mengatakan bahwa :
“Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
C.Prinsip-Prinsip Pembagian SHU.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU
anggota dibayar secara tunai.
D. Pembagian SHU per-anggota.
1. SHU per-anggota di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
2. SHU per-anggota dengan model
matematika dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
BAB 3
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Dari beberapa pembahasan diatas
dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki tujuan dan fungsi yakni tujuan
koperasi mempunyai tujuan utamanya yaitu
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang –
undang Dasar 1945.dan koperasi yang memiliki beberapa bentuk dan Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/tujuan-dan-fungsi-koperasi-3/
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=409:jenis-jenis-koperasi&catid=209:bentukjenis&Itemid=410
ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 5. SISA HASIL USAHA
makasih,,, sangat membantu
BalasHapus