TUGAS 2
A.KODE PRILAKU PROFESIONAL
Etika
merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi
beberapa pengertian Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu
anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan
dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Kode Etik Profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Menurut, Warren (2005:10)
menjelaskan bahwa: “secara umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem
informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”.
Tujuan Kode etik :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian
para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu
organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standa
Dalam
tujuan kode etik ini digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya
dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari interpensi dari lingkungan dari
luar.
Perinsip-perinsip etika :
IFAC,AICPA,IAI
Dalam setiap kode etik akuntansi
mempunyai standar masing – masing diindonesia sendiri ada namanya IAI ikatan
akuntansi Indonesia.
Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
a. Tanggung jawab profesi
b. Kepentingan publik
c. Integritas
d. Obyektivitas
e. Kompetensi dan kehati-hatian
Profesional
f. Kerahasiaan
g. Prilaku profesional
h. Standar teknis
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1) Integritas
2) Objektivitas
3) Kompetensi profesional dan
kehati-hatian
4) Kerahasiaan
5) Perilaku Profesional
Perinsip- prinsip Kode Etik AICPA
terdiri atas dua bagian yaitu
bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan
Etika (rules)
1.Tanggung Jawab
2.Kepentingan Publik
3.Integritas
4.Objektivitas dan Independensi
5.Kehati-hatian (due care
Aturan dan interpretasi etika
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
B. KEWAJIBAN HUKUM
1. Tanggung Jawab Auditor
Dalam hal terjadinya pelangaran
yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas
temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga
yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya
dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan
ijin dan sanksi pencabutan ijin.
Penghukuman dalam pemberian sanksi
hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut
telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga
pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan
pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan
bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari pelanggaran yang terus
dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan izin sebelumya, ataupun
tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan sehubungan dengan adanya
dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik.
Akan
tetapi, hukuman yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui merupakan
suatu hukuman yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari seorang
Akuntan Publik , ternyata masih belum menjawab penyelesaian permasalahan
ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota masyarakat, sebagai
akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik tersebut.
Selama melakukan audit, auditor
juga bertanggungjawab (Boynton,2003,h.68):
a. Mendeteksi kecurangan.
1) Tanggung jawab untuk mendeteksi
kecurangan ataupun kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja, diwujudkan dalam
perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan yang memadai
tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan
oleh kesalahan ataupun kecurangan.
2) Tanggung jawab untuk melaporkan
kecurangan jika terdapat bukti adanya kecurangan. Laporan ini dilaporkan oleh
auditor kepada pihak manajemen, komite audit, dewan direksi
b. Tindakan pelanggaran hukum oleh klien
1) Tanggung jawab untuk mendeteksi
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh klien. Auditor.
2) Tanggungjawab untuk melaporkan
tindakan melanggar hukum.
Pemahaman Hukum dan Kewajiban auditor
Banyak profesional akuntansi dan
hukum percaya bahwa penyebab utama tuntutan hukum terhadap kantor akuntan
publik adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan
antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit, dan antara kegagalan audit serta
risiko audit.
Berikut ini defenisi mengenai
kegagalan bisnis, kegagalan audit dan risiko audit menurut Loebbecke dan Arens
(1999,h.787) :
a. Kegagalan bisnis
b. Kegagalan audit
c. Risiko Audit
Ordinary
negligence merupakan kesalah yang dilakukan akuntan publik, ketika menjalankan
tugas audit, dia tidak mengikuti pikiran sehat (reasonable care). Dengan kata
lain setelah mematuhi standar yang berlaku ada kalanya auditor menghadapi
situasi yang belum diatur standar. Dalam hal ini auditor harus menggunakan
“common sense” dan mengambil keputusan yang sama seperti seorang (typical)
akuntan publik bertindak.
Sedangkan
gross negligence merupakan kegagalan akuntan publik mematuhi standar
profesional dan standar etika. Standar ini minimal yang harus dipenuhi. Bila
akuntan publik gagal mematuhi standar minimal (gross negligence) dan pikiran
sehat dalam situasi tertentu (ordinary negligence), yang dilakukan dengan
sengaja demi motif tertentu maka akuntan publik dianggap telah melakukan fraud
yang mengakibatkan akuntan publik dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana.
Sebagian
besar profesional akuntan setuju bahwa bila suatu audit gagal mengungkapkan
kesalahan yang material dan oleh karenanya dikeluarkan jenis pendapat yang
salah, maka kantor akuntan publik yang bersangkutan harus diminta
mempertahankan kualitas auditnya. Jika auditor gagal menggunakan keahliannya
dalam pelaksanaan auditnya, berarti terjadi kegagalan audit, dan kantor akuntan
publik tersebut atau perusahaan asuransinya harus membayar kepada mereka yang
menderita kerugian akibat kelalaian auditor tersebut.
Kesulitan
timbul bila terjadi kegagalan bisnis, tetapi bukan kegagalan audit. Sebagai
contoh, jika sebuah perusahaan bangkrut, atau tidak dapat membayar hutangnya,
maka umumnya pemakai laporan keuangan akan mengklaim bahwa telah terjadi
kegagalan audit, khususnya bila laporan audit paling akhir menunjukkan bahwa
laporan itu dinyatakan secara wajar. Lebih buruk jika terdapat kegagalan bisnis
dan laporan keuangan yang kemudian diterbitkan salah saji, para pemakai akan
mengklaim auditor telah lalai sekalipun telah melaksanakannya sesuai dengan
standar auditing yang berlaku umum.
Akuntan
publik bertanggung jawab atas setiap aspek tugasnya, termasuk audit, pajak,
konsultasi manajemen, dan pelayanan akuntansi, sehingga jika benar-benar
terjadi kesalahan yang diakibatkan oleh pihak akuntan publik dapat diminta
pertanggungjawabannya secara hukum. Beberapa faktor utama yang menimbulkan
kewajiban hukum bagi profesi audit diantaranya adalah (Loebbecke dan
Arens,1999,h.786):
a. Meningkatnya kesadaran pemakai
laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan public
b. Meningkatnya perhatian pihak-pihak
yang terkait dengan pasar modal sehubungan dengan tanggung jawab untuk
melindungi kepentingan investor
c. Bertambahnya kompleksitas audit
yang disebabkan adanya perubahan lingkungan yang begitu pesat diberbagai sektor
bisnis, sistem informasi, dsb
d. Kesediaan kantor akuntan publik
untuk menyelesaikan masalah hukum diluar pengadilan, untuk menghindari biaya
yang tinggi.
Pemahaman
terhadap hukum tidaklah mudah mengingat pemahaman tersebut menuntut suatu
kesadaran dari perilaku-perilaku yang terlibat di dalamnya dan juga adanya
kemungkinan interpretasi yang berbeda-beda terhadap keberadaan suatu hukum.
Hal ini juga yang terjadi pada
profesi akuntan publik di mana perilaku-perilaku yang terlibat terkadang kurang
memahami secara benar apa yang telah menjadi kewajiban yang nantinya akan
mempunyai konsekuensi terhadap hukum. Suatu pemahaman yang baik terhadap hukum
akan membawa profesi akuntan publik minimal ke dalam praktek-praktek yang
sehat, yang dapat meningkatkan performance dan kredibilitas publik yang lebih
baik.
Sebaliknya
apabila akuntan publik kurang memahaminya pada iklim keterbukaan di era
reformasi seperti sekarang ini maka akan dapat membawa perkembangan fenomena ke
dalam konteks yang lebih luas pada publik yang sudah mulai berani melakukan
tuntutan hukum terhadap berbagai profesi termasuk profesi akuntan publik.
KODE PRILAKU PROFESIONAL
C. INTERPRESTASI PERATURAN PRILAKU
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus
memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.