PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen adalah seseorang yang membeli barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
ASAS DAN TUJUAN
A. Asas
Pasal 2 UU perlindungan konsumen asas-asas dibagi menjadi
antara lain sebagai berikut :
a. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan
pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi
dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
b. Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang
mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan
melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan
kewajibannya secara seimbang.
c. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen,
pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak
yang lebih dilindungi.
d. Asas keamanan dan
keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
e. Asas kepastian
hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum
B.TUJUAN
Pasal 3 UU perlindungan konsumen menyebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah antara lain sebagai berikut :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, telah mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
1. Hak Konsumen
a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan
barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan
c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif
2. Kewajiban konsumen
a. membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
b. beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
c. membayar
dengan nilai tukar yang disepakati
d. mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak
dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :
1. hak pelaku usaha
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang
diperdagangkan.
b. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik.
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukun sengketa konsumen.
d. Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara
hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang
diperdagangkan.
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
2. kewajiban pelaku
usaha
a. bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaika, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan
konsumen dalam memberikan pelayanan
d. Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang
berlaku.
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau
mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
f. Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang
diperdagangkan.
g. Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila
berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8
tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan
dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan ,
larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan
dalam ketentuan periklanan .
1. larangan dalam
memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan
barang atau jasa, misalnya :
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
b. tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto
c. tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan
jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
d. tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan
sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa
tersebut
e. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label
f. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
g. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang
memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
2. larangan dalam
menawarkan / memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang
atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
a. barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan
harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
b. Barang tersebut dalam keadaan baik/baru
c. Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki
sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu
d. Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,
persetujuan, atau afiliasi
e. Barang atau jasa tersebut tersedia.
f. Tidak mengandung cacat tersembunyi.
g. Kelengkapan dari barang tertentu.
h. Berasal dari daerah tertentu.
i. Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak
berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
j. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum
pasti.
3. larangan dalam
penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara
obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
a. menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah
memenuhi standar tertentu.
b. Tidak mengandung cacat tersembunyi.
c. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan
melainkan dengan maksud menjual barang lain.
d. Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah
cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4. larangan dalam
periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan ,
misalnya :
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan,
kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan
barang jasa
b. Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
c. Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat
mengenai barang atau jasa.
d. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang
atau jasa.
e. Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing
yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
f. Melanggar etika atau ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai periklanan.
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat
yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh
pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat
dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan
dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi
jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau
perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung
unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :
a. Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada
konsumen
b. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang
yang dibeli konsumen
c. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang
dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen
d. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik
secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak
yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan
barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen
f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat
jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
TANGGUNG
JAWAB PELAKU USAHA
Tanggung jawab pelaku usaha diatur dalam pasal 19 sampai
pasal 28 diatur dalam undang-undang yang berbunyi sebagai berikut antara lain :
Pasal 19
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi
atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis
atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7
(tujuh) hari setelah tanggal transaksi
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan
pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang
diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut
Pasal 21
(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang
yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau
perwakilan produsen luar negeri
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa
asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau
perwakilan penyedia jasa asing
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21
merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi
jaksa untuk melakukan pembuktian
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan
dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat
melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan
di tempat kedudukan konsumen
Pasal 24
(1) Pelaku usaha
yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab
atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan
perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak
mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku
usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan
konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual
kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa
tersebut
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya
berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib
menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi
jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
pelaku usaha tersebut
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang
dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi
yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi
jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung
jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau
tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai
kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak
barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam
gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23
merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
SANKSI
Sanksi Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang
memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah,
ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana
yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8
ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8
ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2
), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen
dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan
penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan
menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang
menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang
telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak
memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang
sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain
yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku
tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya
dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang
yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman
klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun
penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di
dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang
masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar
atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang
mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar
menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang
sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang
kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan
terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11
huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling
lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.
Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang
seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau
dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah
melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa
masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau
lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59
ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap
dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian.
referency :
http://www.kantorhukum-lhs.com/1.php?id=sanksi-pidana-UU-Perlindungan-konsumen
http://vegadadu.blogspot.com/2011/04/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku.html
http://pipp.rembangkab.go.id/index.php?option=comcontent&view=article&id=63:perlindungan-konsumen&catid=3:newsflash
http://id.wikipedia.org/wiki/klausulaBaku
http://www.wibowotunardy.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamayauuperlindungankonsumenbabVI.htm